Tanah Kavling - Berdasarkan peraturan pemerintahan pusat, proses balik nama rumah menjadi syarat wajib bagi Anda yang ingin membeli rumah bekas atau melakukan take over rumah. Balik nama rumah juga perlu untuk dilakukan karena berfungsi untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru melalui pergantian Sertifikat Hak Milik atau SHM. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan juga sejumlah biaya balik nama rumah beserta dengan pemenuhan persyaratannya. Untuk sistem pembuatannya sendiri juga akan berbeda-beda bergantung dari prosedur yang dipakai oleh calon pemilik tanah. Jadi, siapa yang akan menanggung biaya balik nama sertifikat tanah?
Siapakah yang harus menanggung biayanya?
Dalam pengurusannya, calon pemilik rumah bekas atau tanah dapat mengurus berbagai hal itu sendiri atau dengan meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada dasarnya, Biaya balik nama sertifikat tanah biasanya akan ditanggung oleh calon pembeli atau calon pihak yang akan menerima hak atas tanah atau rumah tersebut. Tetapi ada juga beberapa kasus yang berjalan sebaliknya dimana biaya tersebut akan dibebankan kepada penjual atau pihak yang memberikan hak atas tanah tersebut. Ada beberapa surat-surat yang harus dipersiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, antara lain: Sertifikat tanah asli KTP pembeli dan penjual, Akta jual beli rumah dari PPAT, dan Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).
Pada akhirnya, penentuan untuk siapa yang akan menanggung biaya balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan melalui perjanjian jual beli atau perjanjian lain yang disetujui dan dibuat oleh kedua belah pihak. Dalam praktiknya, biasanya biaya balik nama sertifikat tanah menjadi tanggung jawab para pembeli karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Prosedur untuk melakukan balik nama tanah
Ketika seseorang ingin melakukan balik nama tanah, terdapat 2 jalur yang dapat dipilih untuk pencatatan perubahan data atau balik nama tanah, yaitu:
- Mengurusnya melalui Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT):
Hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta Bantuan ke PPAT, setelah itu, maka Anda harus menyerahkan berkas permohonan balik nama yang akan ditandatangani pembeli, akta jual beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
-Mengurusnya melalui pihak Notaris
Selain dengan cara langsung melalui PPAT, pengajuan balik nama akta tanah juga bisa dilakukan melalui notaris. Biaya balik nama rumah ke notaris biasanya berkisar antara 0,5–1% dari total nilai transaksi. Harga ini sudah ditetapkan oleh pihak notaris dan telah termasuk juga biaya pembuatan balik nama, jasa notaris, dan akta jual beli. Waktu pembuatan tentu saja berbeda-beda, namun untuk waktu pembuatan sertifikat balik nama ke notaris membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.
- Mengurusnya dengan Jalur diri sendiri;
Untuk data yang dibutuhkan kurang lebih sama seperti saat melakukan pembuatan Akta Tanah melalui PPAT, namun juga ditambah dengan surat pengantar dari Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.
0 komentar:
Posting Komentar