Tanah Kavling - Dalam prosesnya, tanah yang akan dibuat legalkan harus memiliki kelegalan secara Undang-Undang supaya terdaftar dalam sistem yang ada di Indonesia. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan adalah sertifikat tanah yang telah di tanda tangani secara legal oleh BPN. Sertifikat ini berfungsi sebagai pelegalan tanah. Pada dasarnya, sertifikat tanah adalah adalah dokumen yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bisa membuktikan seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak atas suatu petak atau luas tanah. Sertifikat tanah berisi informasi perihal identitas pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, dan jenis hak atas tanah, serta batas atas hak tersebut. Lantas, bagaimana cara mengecek legalitas tanah?
Untuk mengecek legalitas tanah, beberapa langkah yang bisa digunakan adalah:
- Sertifikat tanah
Pertama-tama, adalah langsung memeriksa sertifikat tanah suatu tanah yang akan diperiksa. Pastikan untuk mengecek bila sertifikat tersebut adalah sah isinya serta sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Untuk memeriksa sertifikat tanah sendiri dapat dilakukan melalui berbagai cara, beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu dengan membuka website https://www.atrbpn.go.id/, atau langsung mengunjungi Kantor Pertanahan setempat atau BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Riwayat kepemilikan tanah
Cara selanjutkan adalah untuk memeriksa riwayat kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya hingga saat ini. Dengan cara ini, para pengecek legalitas tanah dapat memastikan bila tanah tersebut ada dalam kondisi sengketa atau tidak. Berdasarkan dokumen Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Sengketa adalah perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan diantara mereka. Menganalisis siapa dan mengapa mereka terlibat adalah salah satu aspek yang penting dalam studi tentang sengketa sistem penguasaan tanah. Dengan begini, pengecekan tanah akan semakin aman dan meyakinkan.
- Peraturan zonasi
Berdasarkan keterangan dari BPN, Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Hal ini menjadikan zonasi menjadi salah satu cara untuk mengecek kelegalitasan suatu tanah. Harus dipastikan jika tanah itu tidaklah bertentangan dengan peraturan zonasi yang berlaku di wilayah tersebut. Untuk memeriksanya juga tidak berbeda dari cara memeriksa tanah seperti yang diatas.
- Adanya surat izin:
Untuk lebih memastikan, para pengecek juga dapat memastikan bahwa tanah tersebut mempunyai izin yang diperlukan untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya, terutama jika tanah tersebut tidak kosong. Contohnya, bila tanah tersebut digunakan untuk mendirikan bangunan, pemilik tanah harus menunjukkan izin pembangunan telah dikeluarkan.
- Gunakan jasa ahli
Untuk cara terakhir ini dapat dilakukan jika calon pengecek masih ragu dan kurang mempunyai pengetahuan yang cukup tentang tentang hukum pertanahan, dapat dengan menggunakan jasa ahli atau notaris untuk membantu memeriksa legalitas tanah. Tentunya dengan mengandalkan tenaga kerja ahli, akan dibutuhkan dana yang harus dibayarkan ke notaris tersebut. Tetapi untuk jumlah dananya bergantung pada notaris atau tenaga ahli tersebut.
Kesimpulannya, pastikan bahwa calon pengecek legalitas melakukan pengecekan secara lengkap sebelum membeli atau menggunakan tanah tersebut. Yang mana hal tersebut akan membantu menghindari masalah di kemudian hari dan memberikan rasa aman. Namun pada dasarnya, bila seseorang akan membeli tanah, saran terbaik supaya tidak harus repot melakukan berbagai cara-cara diatas adalah dengan mencari penjual tanah yang terpercaya dan sudah memiliki banyak ulasan positif dari pembeli dimasa lampau.
0 komentar:
Posting Komentar