Tanah Kavling - Menurut pengertiannya, Akta jual beli atau AJB tanah ialah sebuah dokumen resmi yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah. Akta jual beli tanah berisi informasi tentang berbagai detail properti yang dijual, harga jual, pembayaran, tanggal penyerahan, dan persyaratan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak. Jika akta jual beli tanah telah dibuat sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut, maka akta tersebut dapat dianggap kuat secara hukum. Maka dari itu, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai bukti legal dalam kasus perselisihan atau sengketa hukum di masa depan. Tetapi, sangat penting untuk diingat jika kuat atau tidaknya sebuah akta jual beli tanah pula bergantung pada bila transaksi dilakukan secara sah dan legal. Jika terdapat kecurangan atau pelanggaran hukum dalam proses transaksi jual beli tanah, maka akta jual beli tanah dapat menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Jadi pertanyaan yang ada pada artikel ini adalah, AJB tanah dipegang oleh siapa ?
Yang berhak memegang Akta Jual Beli
Secara kekuatan hukum Akta Jual Beli atau AJB sertifikat tanah memang bukan merupakan bukti terkuat kepemilikan lahan atau bangunan, namun bukan berarti Akta Jual Beli tidak punya peran penting dalam proses jual beli tanah. Walaupun AJB bukanlah bukti atas kepemilikan tanah, akta ini akan berperan sebagai bukti peralihan hak atas properti yang dijual. Pada dasarnya, setelah pembelian tanah selesai dan Akta Jual Beli sudah ditandatangani oleh kedua pihak, kopian dari AJB akan diberikan kepada kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Tapi, untuk menjaga keamanan dokumen, ada baiknya untuk segera menyimpan dokumen ini dengan aman dan teratur oleh salah satu pihak atau bahkan dapat disimpan di kantor notaris yang mengeluarkan AJB tersebut.
Jadi pada akhirnya, kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli, berhak memegang salinan Akta Jual Beli (AJB) setelah transaksi jual beli tanah selesai dan AJB telah ditandatangani oleh notaris. Tapi akan ada juga kasus dimana salah satu pihak kehilangan salinan AJB, pihak yang masih memiliki salinan tersebut dapat memberikan fotokopi atau memberikan akses untuk melihat dokumen tersebut. Ditambah, pihak yang kehilangan salinan AJB dapat meminta notaris atau instansi terkait untuk mengeluarkan salinan baru.
Bila Akta Jual Beli telah selesai, selanjutnya pemilik AJB dapat membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama calon pemilik akta sendiri. Proses ini dilakukan di kantor pertanahan setempat dengan memakai Akta Jual Beli. Pada dasarnya AJB akan diperlukan bila pemilik akan membuat sertifikat tanah. Akta ini akan dijadikan bukti untuk peralihan hak dengan cara jual beli tersebut telah sahnya suatu tanah sehingga bisa dibuatkan sertifikat tanahnya oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Perbedaan Surat AJB dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Jika seseorang sudah memiliki AJB, ada juga beberapa dokumen alternatif yang bisa dimiliki oleh pemilik tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). PPJB adalah akta yang dibuat oleh calon penjual/pembeli/pihak lain yang tidak harus melibatkan notaris secara langsung. Dalam prosedurnya, mengurus PPJB adalah tanda perjanjian awal yang pertama dilakukan sebelum mengurus AJB dan memperoleh SHM. Namun, PPJB ini merupakan bukti yang tidak otentik karena tidak melibatkan Notaris. Bila pengurusan AJB telah selesai, akan ada kepengurusan membuat Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ialah sebuah bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan yang kedudukannya tertinggi dan terkuat. SHM adalah bukti kepemilikan sah atas properti (tanah, bangunan, dan lain-lain) karena dalam proses jual beli, akan ada perpindahan kepemilikan SHM dari pihak penjual ke pihak pembeli.
Kesimpulannya, Akta Jual Beli Tanah merupakan sertifikat yang penting serta cukup kuat sebagai bukti kepemilikan tanah atau lahan walaupun AJB bukanlah dokumen tanah terkuat yang bisa dipegang oleh seseorang.
0 komentar:
Posting Komentar