Tanah Kavling - Tanah kavling adalah bagian tanah yang telah di petak-petak menjadi ukuran tertentu untuk dijadikan bangunan atau rumah. Dalam bahasa inggris, kavling disebut juga dengan lot karena mengacu pada sebidang kecil tanah di perumahan atau pedesaan. Pengkaplingan sendiri memiliki arti yang berbeda kavling, lantas apa itu pengkaplingan?
Pengertian umum dari Pengkaplingan
Pengkaplingan adalah tindakan atau praktik mengambil alih lahan yang bukan miliknya dengan cara memasang tanda-tanda atau batas-batas yang salah pada batas tanah. Tindakan ini terasa sedikit rancu karena mencari pelaku yang melakukan pengkaplingan secara sengaja dan tidak sengaja merupakan hal yang sangat sulit untuk dicari. Tapi, semua orang juga harus paham bahwa tindakan pengkaplingan yang dilakukan secara sengaja atau dengan niat jahat dapat merugikan pihak lain yang memiliki hak atas tanah tersebut. Maka dari itu, sebagai pemilik tanah atau calon pembeli tanah, sangatlah penting untuk memastikan bahwa batas tanah yang dimiliki atau akan dibeli sudah jelas dan sah serta dapat dilihat dari hukum, serta untuk selalu memperoleh informasi dan persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan sebelum melakukan tindakan apapun terkait tanah tersebut. Pengkaplingan juga merupakan tindakan yang pelaksananya harus sangatlah berhati-hati, karena bila kesalahan mengukur bahkan 1 cm saja dapat berurusan dengan kantor polisi karena hal itu sangatlah krusial.
Pengertian menurut Undang-Undang
Menurut undang-undang yang terdapat di sistem pemerintahan Indonesia, pengkaplingan adalah pemecahan tanah menjadi bidang tanah yang telah dipersiapkan yang dilakukan di kawasan pemukiman, kawasan Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 30 %, kawasan prasarana perdagangan dan jasa yang dimaksudkan untuk pembangunan perumahan, atau permukiman, pertokoan , perdagangan dan jasa. (Pasal 1 Perda Nomor 6 tahun 2005).
Pada dasarnya, dalam bahasa hukum, pengkaplingan ini termasuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum, yang dapat berakibat pada tuntutan hukum dan denda. Dalam beberapa kasus, pengkaplingan dapat terjadi secara sengaja atau tidak sengaja, contoh dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai batas tanah atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah. Adapun syarat-syarat untuk melakukan pengkaplingan adalah sebagai berikut.
Syarat-syarat pengkaplingan antara lain :
- Pengkaplingan tanah harus memiliki izin ketetapan guan fungsi lahan/lingkungan (peruntukan) penggunaan tanah untuk pengkaplingan dengan jumlah yang paling sedikit 10 (sepuluh) kapling atau lebih, dengan luas tanah 2500 M2 atau lebih, dan pengkaplingan yang dilaksanakan secara bertahap yang jumlahnya menjadi 10 (sepuluh) kapling atau lebih terhitung dari pengkaplingan yang pertama
- Pengkaplingan tanah hanya boleh dilaksanakan pada kawasan yang berisi permukiman, kawasan Land Consulidation (LC), RTHK (Ruang Terbuka Hijau Kota) dengan KDB (Koefisiensi Dasar Bangunan) sebesar 30%, ditambah dengan menghitung Kawasan Prasarana Perdagangan dan Jasa sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada di daerah tersebut
- Pemohon izin yang akan melakukan pengkaplingan tanah wajib menyediakan fasilitas umum serta fasilitas sosial agar dapat berguna oleh khalayak umum.
Namun pada kenyataannya sungguh disayangkan bahwa pada pelaksanaan ketentuan mengenai Pengkaplingan tanah diatas, hampir selalu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Para pemilik modal perorangan bahkan nekat melakukan pengkaplingan liar tanpa melakukan prosedur yang benar dan aman, akibatnya banyak kerugian yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan para pembeli tanah yang membuat semua hal yang terhubung dengan pengkaplingan mendapat citra buruk dimata masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar