Tanah Kavling - Secara umum, sertifikat tanah adalah adalah sebuah dokumen yang dirilis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). dengan adanya sertifikat tanah, bisa membuktikan seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak atas suatu petak atau luas tanah. Isi dari Sertifikat tanah adalah informasi perihal identitas pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, dan jenis hak atas tanah, serta batas atas hak tersebut. Didalam hukum Indonesia, mempunyai sertifikat tanah sangatlah penting bagi sang pemilik karena berguna sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Selain itu, para calon pembeli juga harus sangat berhati-hati agar tidak kedapatan membeli sertifikat tanah palsu yang pasti akan sangat merugikan. Jadi apa perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu itu sendiri?
Cara membedakan sertifikat yang asli dengan yang palsu
Dari kedua sertifikat tanah, yaitu yang asli dan palsu, bila diperhatikan tentu saja memiliki perbedaan dalam hal legalitas dan isi dokumen tersebut. Berikut adalah cara mencari perbedaan antara sertifikat tanah asli dan palsu:
- Cek Legalitas Sertifikat tanah
Sertifikat tanah asli pasti akan mempunyai jenis legalitas yang sah dan telah diakui oleh hukum. Sertifikat itu akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan terdaftar di sistem database BPN. Jika sebuah sertifikat tanah tidak bisa di cek dari sistem BPN yang sudah di upload secara online. Cara melihat nya adalah melalui situs www.atrbpn.go.id. Lalu Klik menu 'Publikasi', kemudian Klik menu 'Layanan' dan Klik menu 'Pengecekan berkas'. Terakhir masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, dan kemudian klik 'Cari Berkas'. situs itu akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
- Isi dokumen
Sertifikat tanah asli memiliki isi dokumen yang lengkap dan rician yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, beberapa diantaranya termasuk informasi mengenai lokasi, luas, dan jenis hak atas tanah. Calon pembeli harus memperhatikan dengan sangat teliti karena sertifikat tanah palsu cenderung mempunyai informasi yang salah atau tidak lengkap.
- Bentuk fisik
Sertifikat tanah asli mempunyai bentuk fisik yang khas, contohnya yaitu memiliki nomor seri yang pasti berbeda dari nomer seri lainnya yang tertera pada masing-masing dokumen, terdapat juga tanda tangan pejabat BPN sah, kemudian adanya stempel dan cap resmi BPN, terakhir, Pada sertifikat tanah asli, sampulnya akan berwarna hijau, jika terlihat berbedan dan tidak ada salah satu dari hal yang disebutkan tadi, maka ada kemungkinan sertifikat tanah tersebut palsu. Namun hal ini bisa menimbulkan banyak persepsi, maka ada baiknya segera langsung periksa ke BPN untuk mendapat informasi akurat.
- Validitas
Sertifikat tanah asli akan memiliki validitas yang dapat dipertanggungjawabkan karena terdaftar dan diakui oleh BPN. Sertifikat tanah palsu tidak memiliki validitas karena tidak diakui oleh BPN dan dapat menyebabkan masalah hukum bagi pemilik tanah yang menggunakan dokumen palsu tersebut. Untuk mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut asli atau palsu bisa dilakukan dengan meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan membantu orang-orang untuk mengurus sertifikat tersebut dengan mendatangi kantor BPN sesuai domisili tanah itu berada.
Kesimpulannya, sangatlah penting untuk memastikan suatu sertifikat tanah yang digunakan itu asli dan terdaftar di BPN. Bila terdapat keraguan atau kecurigaan mengenai keaslian sertifikat tanah, ada baiknya untuk segera mengkonsultasikan dengan pihak berwenang seperti BPN untuk memeriksa keaslian dokumen tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar