Tanah Kavling - Berdasarkan pengertiannya, Akta jual beli tanah merupakan dokumen resmi yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah. Akta jual beli tanah tersebut berisi informasi mengenai berbagai detail properti yang dijual, harga jual, pembayaran, tanggal penyerahan, dan persyaratan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak. Jika akta jual beli tanah telah dibuat sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut, maka akta tersebut dapat dianggap kuat dan sah secara hukum. Dengan begini, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai bukti legal dalam kasus perselisihan atau sengketa hukum di masa depan. Tetapi, sangat penting untuk diingat jika kuat atau tidaknya sebuah akta jual beli tanah pula bergantung pada bila transaksi dilakukan secara sah dan legal. Jika terdapat kecurangan atau pelanggaran hukum dalam proses transaksi jual beli tanah, maka akta jual beli tanah dapat menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Maka dari itu, sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Lalu apakah akta jual beli tanah itu kuat?
Seberapa kuat sebuah akta jual beli sertifikat tanah
Secara kekuatan hukum Akta Jual Beli atau AJB sertifikat tanah memang merupakan bukti terkuat kepemilikan lahan atau bangunan. bukan berarti Akta Jual Beli tidak punya peran penting dalam proses jual beli tanah. Walaupun AJB bukanlah bukti atas kepemilikan tanah, akta ini akan berperan sebagai bukti peralihan hak atas properti yang dijual. Bila Akta Jual Beli telah selesai, selanjutnya calon pemilik akta dapat mengurus pendaftaran peralihan hak serta mengajukan balik nama sertifikat supaya segera bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama calon pemilik akta sendiri. Proses ini dilakukan di kantor pertanahan setempat dengan menggunakan Akta Jual Beli. Pada dasarnya AJB akan diperlukan bila pemilik akan membuat sertifikat tanah. Akta ini dapat dijadikan bukti untuk peralihan hak dengan cara jual beli tersebut telah sah sehingga bisa dibuatkan sertifikat tanahnya oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Sertifikat Tanah
Jika seseorang ingin membuat akta jual beli, mereka juga harus menyiapkan sejumlah biaya yang akan dibayarkan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pada pasal 1, disebutkan bila uang jasa PPAT tentang pembuatan akta tidak boleh lebih dari 1 persen harga transaksi. Biaya ini juga sudah termasuk honor saksi dalam pembuatan akta. Maka dari itu, nilai ekonomis nya memiliki beberapa ketentuan, yaitu nilai transaksi yang berada dibawah atau pas di angka Rp 500.000.000 memiliki biaya pembuatan akta paling banyak 1 persen. Sedangkan nilai transaksi yang lebih dari Rp 500.000.000 hingga Rp 1 miliar mendapat biaya pembuatan akta paling mahal sekitar 0,75 persen. Ditambah nilai transaksi yang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar mempunyai biaya pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen. Di nilai terakhir bila nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya pembuatan aktanya paling banyak sebesar 0,25 persen.
Kesimpulannya, Akta Jual Beli Tanah merupakan sertifikat yang penting serta cukup kuat sebagai bukti kepemilikan tanah atau lahan, yang jumlah biayanya juga di bedakan dalam beberapa jenis.
0 komentar:
Posting Komentar