Site Links

Jumat, 07 April 2023

Filled Under:

Apa bedanya surat tanah dan sertifikat tanah ?

 



Tanah Kavling - Menurut pengertiannya, surat tanah adalah dokumen yang menyatakan bila seorang individu atau badan hukum memiliki hak atas tanah tertentu. Surat tanah biasanya dapat dirilis oleh pihak yang berwenang, contohnya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau bahkan pemerintah daerah, dan berisi informasi tentang tanah itu sendiri. Sedangkan sertifikat tanah adalah dokumen yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Kedua hal ini terlihat sama saja secara pengertian, lantas apa bedanya surat tanah dengan sertifikat tanah?


Perbedaan dari surat tanah dan sertifikat tanah


Kedua jenis dokumen ini, yaitu sertifikat tanah dan surat tanah merupakan dokumen yang sering digunakan dalam menunjukkan suatu kepemilikan tanah di Indonesia. Sertifikat tanah merupakan dokumen yang dirilis oleh BPN secara resmi, sedangkan Surat tanah sendiri meliputi Petok D, Girik, Letter C, dan masih ada beberapa surat lainnya yang berguna hanya di sebagian wilayah. 

Berikut adalah perbedaan antara surat tanah dan sertifikat tanah: 


- Proses penerbitan 

Sertifikat tanah akan dirilis setelah melalui prosedur yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan melalui berbagai tahap seperti pengukuran dan pemetaan tanah, pembuatan peta tanah, dan verifikasi data. Dengan ini, BPN dapat memastikan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan mempunyai informasi yang akurat serta lengkap. Di sisi lain, surat tanah seperti Girik tidak melalui prosedur yang sama. Secara sederhananya, surat tanah girik adalah tanah tanpa sertifikat resmi yang biasanya didapatkan secara turun-temurun atau warisan. Tetapi karena statusnya sebagai surat pertanahan digunakan sebagai keperluan perpajakan, pemilik tanah ini tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan kedudukan surat tanah girik di mata hukum tidak setinggi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

- Kelegalan

Sertifikat tanah memiliki legalitas yang lebih jelas dan tentu saja sah di mata hukum yang juga dapat dicari bukti legalitas nya dengan cepat menggunakan situs Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan surat tanah sendiri tidak selalu memiliki kekuata legalitas yang sama. Sertifikat tanah dirilis oleh BPN dan terdaftar di sistem database BPN, dengan begitu dapat digunakan sebagai bukti sah untuk berbagai transaksi properti. Namun, surat tanah tidak semuanya telahu terdaftar atau diakui oleh BPN sehingga terkadang harus dipertanyakan keabsahannya. 

- Isi dokumen 

Untuk Sertifikat tanah, informasi yang terdapat didalamnya sudah termasuk lengkap dan terperinci perihal identitas pemilik tanah, luas dan lokasi tanah, jenis hak atas tanah, dan batasan-batasan hak tersebut dan bahkan akan di update sesekali. Tetapi untuk berbagai tipe Surat tanah seperti girik, petok D, dll biasanya tidak mempunyai informasi yang sama lengkapnya dengan sertifikat tanah dari BPN atau bahkan tidak memuat informasi tersebut sama sekali. 

- Keamanan 

Secara gamblang, sertifikat tanah memiliki keamanan yang lebih menonjol dibandingkan surat tanah, dengan adanya nomor seri, tanda tangan pejabat BPN yang sah, serta stempel dan cap resmi BPN, akan sangat sulit untuk sulit dipalsukan. Disisi lain, Surat tanah, lebih mudah dipalsukan atau diubah-ubah karena tidak mempunyai banyak tanda yang sulit di jiplak, jadi akan cukup mudah untuk membuat surat tanah palsu. 


Pada intinya, sertifikat tanah lebih diminati oleh dominan masyarakat daripada surat tanah karena memiliki legalitas yang jelas dan dapat digunakan sebagai bukti sah dalam transaksi properti.


0 komentar:

Posting Komentar