Tanah Kavling - Pembuatan sertifikat tanah adalah suatu proses melegalkan dokumen yang menunjukkan bukti atas kepemilikan suatu tanah. Ditambah, cara pembuatan sertifikat tanah bisa juga berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah yang tertera. Biaya serta waktu yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat tanah biasanya akan berbeda tergantung pada ukuran dan lokasi tanah, juga biaya administrasi dan jasa dari pihak BPN. Ada baiknya, calon pembuat tanah segera menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau BPN untuk mencari informasi yang lebih rinci perihal prosedur dan biaya pembuatan sertifikat tanah di wilayah masing-masing. Lantas, berapakan biaya pembuatan sertifikat tanah di tahun 2023?
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah 2023 (Berdasarkan Wilayah DKI Jakarta)
Terdapat beberapa cara dalam membuat sertifikat tanah, tapi masing-masing dari cara tersebut juga memiliki biaya yang berbeda-beda juga. Berikut adalah beberapa instansi yang menyediakan jasa pembuatan tanah beserta harga dan juga biaya umumnya, antara lain:
- Biaya Umum
Dalam tarif biaya pelayanan pengukuran, yaitu dengan menghitung Luas Tanah sampai 10 hektar: Tarif ukur=(Luas/500× Harga Satuan Biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100.000. Bila Luas Tanah di atas 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar adalah Tu=(L/4.000×HSBKu ) + Rp14.000.000. Sedangkan Luas Tanah di atas 1.000 hektar yaitu Tu=(L/10.000×HSBKu ) + Rp134.000.000.
Setelah itu, cara menghitung biaya pembuatan sertifikat tanahnya yaitu dengan menghitung biaya pengukuran: Tu=(600/ 500×Rp80.000)+Rp100.000= Rp196.000 Lalu Biaya pemeriksaan tanah: Tpa=(600/500×Rp67.000)+Rp350.000= Rp430.400 Dan Biaya pendaftaran tanah pertama kali: Rp50.000. Maka dari itu, total biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut adalah Rp676.400
- Menggunakan Girik
Girik itu sendiri bukan sebuah sertifikat namun suatu tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tapi tidak tercatat di kantor pertanahan. Maka dari itu, tanah sangat rentan disengketakan. Sebagai tanda kepemilikan, sertifikat girik dapat dijadikan dasar untuk atas hak tanah. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Maka dari itu, juga saat ini pemilik tanah baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, ada baiknya untuk segera melaksanakan prosedur yang berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik. Contoh dari biayanya yaitu: Biaya pengukuran Rp124.000, Biaya panitia Rp354.000, Biaya pendaftaran Rp50.000. Dengan begitu, total biayanya adalah Rp528.000
- Membuat Akta Jual Beli (AJB) melalui notaris
Dalam pembuatan AJB, calon pemilik dapat meminta bantuan PPAT atau Notaris untuk membuat AJB ini guna memenuhi persyaratan untuk peralihan sertifikat pemilik lama menuju pemilik baru. Ditambah, AJB merupakan dokumen sah dan memiliki kekuatan hukum yang bisa digunakan untuk mengajukan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dan luas tanah 100 m2, rinician biayanya yaitu: Biaya pengukuran Rp340000, Biaya panitia Rp390000, dan Biaya pendaftaran Rp50000.
Tata Cara Melakukan Pembuatan Sertifikat Tanah di tahun 2023
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab dalam pembuatan sertifikat tanah di Indonesia. Langkah-langkah umum yang harus diikuti melakukan pembuatan sertifikat tanah di Indonesia yaitu:
- Pengumpulan dokumen dan informasi terkait tanah, contohnya sertifikat hak atas tanah sebelumnya (jika ada), dokumen penguasaan tanah, bukti pembayaran pajak, dan surat-surat lain.
- Pemeriksaan data dan informasi terkait tanah oleh BPN.
- Pemeriksaan lapangan oleh BPN.
- Pengukuran dan pemetaan tanah oleh BPN untuk menentukan luas, batas, dan letak tanah.
- Penerbitan sertifikat tanah oleh BPN dan pendaftaran sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan setempat.
Kesimpulannya, dengan adanya berbagai prosedur yang ada, biaya yang diharuskan untuk dibayarkan juga bervariasi dan berbeda-beda.
0 komentar:
Posting Komentar