Tanah Kavling - Secara umum, sertifikat tanah adalah adalah sebuah dokumen yang dirilis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). sertifikat tanah membuktikan bila seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak atas suatu petak atau luas tanah.Isi dari Sertifikat tanah adalah informasi perihal identitas pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, dan jenis hak atas tanah, serta batas atas hak tersebut. Didalam hukum Indonesia, mempunyai sertifikat tanah sangatlah penting bagi sang pemilik karena berguna sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Sertifikat tanah juga memberikan kepastian hukum dan melindungi berbagai hak dari pemilik tanah, karena tanpa memiliki sertifikat ini, mereka dapat terancam dari klaim tanah yang tidak sah atau tuntutan dari pihak lain yang mungkin merugikan. Lantas bagaimana kekuatan hukum tanah tanpa sertifikat?
Seberapa kuat tanah tanpa sertifikat?
Pada dasarnya, kekuatan hukum dari sebuah tanah pasti akan bergantung pada bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik tersebut. Sebagai sertifikat yang diakui hukum, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kongkrit di Indonesia. Tapi, bila sebidang tanah tersebut tidak mempunyai sertifikat, maka kekuatan hukumnya akan berpindah pada bukti-bukti lain untuk dapat menyatakan suatu pemilik tanah tersebut adalah yang seorang atau kelompok yang sah.
Maka dari itu, berikut adalah beberapa bukti kepemilikan tanah tanpa sertifikat yang dapat digunakan antara lain:
- Surat perjanjian jual beli tanah
Bila pemilik tanah sudah memiliki surat perjanjian jual beli tanah, maka surat ini dapat menjadi bukti tanah tersebut sudah dibeli oleh pemiliknya secara sah.
- Akta kelahiran atau kematian
Jika pemilik tanah mewarisi tanah dari orang tuanya, maka akta kelahiran atau kematian dapat menjadi bukti bahwa pemilik adalah ahli waris sah.
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun dapat menjadi bukti bahwa pemilik tanah adalah yang sah.
- Bukti pembayaran listrik atau air
Bukti pembayaran listrik atau air atas nama pemilik tanah dapat menjadi bukti kepemilikan yang sah.
Tetapi dari kesemua alternatif diatas, tidak ada yang lebih kuat dari sertifikat tanah itu sendiri, dan mungkin saja tidak cukup kuat untuk diakui oleh hukum. Maka dari itu, pemilik tanah tanpa sertifikat disarankan untuk segera mengurus sertifikat tanah agar kepemilikan tanah mereka dapat diakui secara sah oleh hukum.
Bahayanya menjual/membeli tanah tanpa sertifikat
Jual beli tanah memiliki arti yang sangat penting dimana dengan adanya bukti hak milik atas tanah, transaksi jual beli ini dapat menyebabkan adanya peralihan hak atas tanah kepada orang lain atau si pembeli. Dalam kasus jual beli, salah satu contoh dipindahkannya hak milik atas tanah karena adanya perbuatan hukum yaitu jual beli tanah. Disisi ini, pemerintah dibutuhkan untuk memfokuskan diri untuk mengatasi transaksi jual beli yang belum bersertifikat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), supaya tidak terjadinya permasalahan dimasa depan yang berhubungan dengan tanah tersebut. Namun sekarang ini permasalahan mengenai jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat merupakan suatu masalah yang sering menjadi sumber konflik di dalam masyarakat. Sayang nya masih banyak yang melakukan transaksi jual beli tanah berdasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli secara lisan (tanpa adanya perjanjian tertulis), ada juga yang bisa menjual tanah yang sudah dijualnya (jual diatas jual).
0 komentar:
Posting Komentar