Site Links

Jumat, 07 April 2023

Filled Under:

Berapa biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris ?

 



Tanah Kavling -Menurut pengertianya, akta jual beli tanah adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris untuk mencatat transaksi penjualan ataupun pembelian tanah antara penjual dan pembeli. Dokumen ini dapat berisi tentang rincian tanah yang dijual, nilai transaksi, identitas penjual & pembeli, semua persyaratan serta kondisi yang disepakati oleh kedua belah pihak. Akta jual beli tanah dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Setelah akta jual beli tanah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak bersama notaris, maka dokumen tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah semua persyaratan dan bagian sebelumnya terpenuhi, maka transaksi jual beli tanah menjadi sah secara hukum dan pembeli dianggap sebagai pemilik sah dari tanah tersebut. Penting untuk diingat bahwa proses pembuatan akta jual beli tanah harus dilakukan oleh notaris yang terdaftar dan terkait dengan wilayah tempat tanah berada untuk memastikan kesahihan dan keabsahan dokumen tersebut. Lalu berapa biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris pada umumnya?


Biaya pembuatan akta


Pada dasarnya, transaksi jual beli tanah merupakan kegiatan melakukan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Kemudian  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat pengesahan yang datang dari keinginan para pihak yang kemudian dituangkan ke dalam akta untuk selanjutnya mendapat pengesahan. Biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris juga dapat berbeda-beda dan tergantung pada berbagai faktor seperti lokasi notaris, nilai transaksi, dan besarnya biaya administrasi. Pada umumnya, biaya tersebut dapat berkisar antara 0,5% hingga 2% dari nilai transaksi tanah. Contohnya, bila nilai tukar tanah adalah Rp500 juta, maka biaya pembuatan akta jual beli melalui notaris dapat berkisar sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta. 


Melakukan transaksi jual beli properti, tanah atau segala perjanjian dari satu pihak ke pihak lainnya memerlukan kekuatan hukum yang tetap dan kuat. segala pencatatan ini biasanya dibantu oleh seorang notaris atau bahkan lebih. Seperti yang diatur dalam pasal undang-undang yang mengatur tentang fungsi notaris jual beli rumah dalam pasal 15 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Untuk biaya notaris sendiri mencakup beberapa klasifikasi biaya.


Berikut adalah rician biaya yang biasanya akan dibayarkan ke notaris (ditahun 2022):

Biaya cek sertifikat: Rp 100.000 

Biaya SK 59: Rp 1.000.000

Biaya validasi pajak: Rp 200.000

Biaya AJB: Rp 2.400.000

Biaya BBN: Rp 750.000

Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250.000

Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1.200.000

Total: Rp 5.000.000


Biaya tambahan


Setelah semua hal utama telah dibayarkan, calon pemilik akta juga harus memenuhi biaya tambahan. Beberapa diantaranya adalah Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta. Setelah itu ada juga PHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak peralihan tanah dan bangunan yang ditanggung oleh pembeli. PHTB meliputi biaya pengecekan sertifikat, biaya validasi pajak-pajak seperti Pajak Penghasilan atau PPh untuk pajak penjual.


Tapi perlu diingat, bahwa seluruh biaya tersebut merupakan perkiraan dan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus setiap orang. Maka dari itu, ada baiknya untuk menghubungi notaris terdekat untuk informasi lebih lanjut tentang biaya pembuatan akta jual beli tanah.


0 komentar:

Posting Komentar