Site Links

Minggu, 19 Maret 2023

Apakah developer dapat menjual tanah kavling kosong

 



Tanah Kavling - Pada definisinya, Developer adalah seseorang yang membangun perumahan atau properti. Maka tidak asing pula jika developer akan dicari sebagai jasa yang dibutuhkan saat sedang mencari rumah, tanah dan apartemen. developer dapat menjual tanah kavling kosong. Tanah kavling kosong biasanya dijual oleh developer sebagai lahan kosong yang siap untuk dibangun oleh pembeli. Namun, sebelum membeli tanah kavling kosong dari developer, penting untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas dan kepemilikan tanah tersebut. Pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi terkait. Selain itu, periksa juga apakah tanah tersebut memiliki hak atau kewajiban tertentu yang terkait dengan pengembangan atau penggunaannya, seperti hak guna bangunan, batasan penggunaan lahan, dan peraturan zonasi. Lantas apakah developer dapat menjual tanah kavling kosong?


Pada dasarnya, dasar perlarangan Penjualan tanah kavling ada dalam Pasal 146 ayat 1 UU Perumahan yang menyebutkan badan hukum (developer) yang membangun lisiba (lingkungan siap bangun) dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Tetapi Developer dapat memasarkan kavling melalui sistem PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam perundang-undangan. Maka dari itu, ada baiknya sebelum memutuskan untuk membeli tanah kavling kosong dari seorang developer, calon pembeli dapat menkonsultasikan hal tersebut dahulu dengan pengacara atau ahli hukum supaya dapat memastikan keabsahan transaksi dan melindungi hak-hak Anda sebagai pembeli. Tapi dalam hakikatnya, developer juga dapat menjual tanah dengan mengikuti beberapa langkah.


Developer dapat menjual tanah kavling dengan cara-cara sebagai berikut: 


- Pemasaran melalui Iklan: Developer dapat memasarkan tanah kavling, rumah atau perumahan melalui iklan media cetak seperti surat kabar, majalah, website, atau dengan cara online seperti menggunakan media sosial. Pada iklan ini biasanya akan berisi informasi tentang lokasi, harga,ukuran, hingga persyaratan pembelian. 


- Pameran Properti: Pameran properti adalah acara di mana pengembang dan agen properti memamerkan proyek properti yang mereka miliki kepada khalayak umum. Pameran ini mencakup perumahan, apartemen, kantor, pusat perbelanjaan, dan jenis properti lainnya. Biasanya, pameran properti diadakan dalam satu tempat atau gedung selama beberapa hari atau bahkan lebih lama. Disini Developer dapat mempromosikan tanah kavling, rumah, atau perumahan event-event properti lainnya yang akan dihadiri oleh calon pembeli. 


- Agen Properti: Agen properti adalah seorang atau perusahaan yang bergerak di bidang jasa perantara dalam transaksi jual beli, sewa, atau pengelolaan properti. Tugas utama nya adalah membantu klien dalam mencari dan menawarkan properti yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan memanfaatkan agen properti, Developer dapat menjual tanah kavling kosong melalui agen properti atau perusahaan properti yang memiliki jaringan dan database pembeli yang luas. 


- Pengembangan Properti: Developer juga dapat mengembangkan tanah kavling dan menjadikannya proyek properti yang lebih besar, contohnya perumahan atau gedung perkantoran, dan menjual unit-unit properti tersebut kepada pembeli. 


- Penawaran Langsung: Developer juga dapat langsung menawarkan tanah kavling kosong kepada para calon pembeli yang telah terdaftar dalam database perusahaan atau melalui program-program pemasaran mereka. 


Pada umumnya, tugas developer juga adalah menyediakan layanan bantuan serta konsultasi bagi calon pembeli dalam proses pembelian tanah kavling kosong tersebut. Dimulai dari proses perizinan hingga proses pengalihan hak atas tanah kepada pembeli.



Berapa lama pembuatan sertifikat tanah kavling




Tanah Kavling - Pada dasarnya, waktu pembuatan sertifikat tanah kavling dapat bervariasi berdasarkan pada banyak faktor, contohnya lokasi tanah, jenis sertifikat yang diterbitkan, kompleksitas kepemilikan tanah, dan proses penerbitan sertifikat tanah oleh lembaga terkait. Tapi pada umumnya, proses pembuatan sertifikat tanah kavling memerlukan waktu yang cukup lama, dengan jarak antara beberapa hari hingga beberapa bulan. Proses ini pun meliputi berbagai rangkaian tahapan, seperti pengukuran lahan, verifikasi dokumen kepemilikan tanah, pengajuan permohonan sertifikat, dan proses penerbitan sertifikat oleh instansi terkait. Untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai estimasi waktu pembuatan sertifikat tanah kavling di daerah tertentu, sebaiknya menghubungi instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat. Lantas berapa lama pembuatan sertifikat tanah kavling?


Pertama-tama, Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan sertifikat tanah, akan ada tiga tahapan prosedur pembuatan sertifikat tanah, dalam panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru. Proses pembuatan sertifikat tanah sendiri dapat berkisar sekitar 60 hingga 120 hari yang biaya pengurusan sertifikat sendiri ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun bila hanya ingin memecah sertifikat tanah dan bukan membuat sertifikat tersebut, biasanya akan memakan waktu  sekitar 15 hari dari berkas diterima untuk pemecahan sertifikat. Tetapi jika memiliki tanah dan akan dipecah lebih dari lima bidang, maka proses pemecahan bisa memakan waktu lebih lama. Sementara itu, ada juga cara membuat sertifikat tanah dengan menggunakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dengan menggunakan PTSL, pengurusan sertifikat akan menjadi lebih aman dengan memberikan kepastian hukum untuk rakyat dari pemerintah. Sistem ini pun akan memakan waktu sekitar dua bulan untuk pembuatan sertifikatnya bila segala berkas telah benar adanya dan tidak ada yang dipermasalahkan di pihak PTSL nantinya. Hal ini membuat pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih mudah. Pada dasarnya ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah, seperti: Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah, Identitas Pemegang Hak, Letak dan Luas Tanah, serta Prosedur Penerbitan.


Sementara itu, tahapan yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah adalah melalui beberapa tahap. Tahap pertama adalah dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selain menyerahkan dokumen, pemilik juga akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian Anda diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah. Setelah segala proses administrasi tadi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan berangkat menuju lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Setelah proses pengukuran terjadi, pemilik akan diberitahukan untuk membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Dalam hal Rupiah, jumlah nominal akan berbeda, tergantung dari luas tanah dan lokasinya. Jumlah yang harus dibayar umumnya sudah mencakup biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran. 


Untuk mempermudah para calon pemilik atau pembeli tanah yang belum pernah mengurus sertifikat tanah dan setelah melihat tahapan-tahapannya terasa membingungkan, Anda dapat membeli rumah atau dengan menggunakan bantuan jasa agen properti profesional. Dengan menggunakan jasa profesional dan tentunya terpercaya, proses pengurusan sertifikat atau pembuatan sertifikat, akan jauh lebih mudah, walaupun dengan biaya yang lebih mahal ketimbang mengurus segalanya sendirian.


Siapa yang berhak menentukan harga tanah




Tanah Kavling - Dalam dunia jual beli tanah, harga tanah biasanya ditentukan oleh pasar, di mana harga ditetapkan oleh permintaan dan penawaran. Ketika permintaan akan tanah lebih tinggi dari pasokan tanah, maka harga tanah akan naik. Sebaliknya, ketika pasokan tanah lebih tinggi dari permintaan tanah, maka harga tanah akan turun. Oleh karena itu, para pembeli dan penjual berperan penting dalam menentukan harga tanah melalui proses tawar-menawar di pasar. Namun selain itu, siapa yang berhak menentukan harga tanah?


Pertama-tama, pemerintah juga memiliki peran dalam menentukan harga tanah di wilayahnya. Berdasarkan website www.dpr.go.id, dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Keppres No. 55 tahun 1993) tugas untuk melakukan penilaian harga tanah dan objek lainnya masih menjadi tugas dan kewenangan Panitia Pegadaan Tanah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Keppres No. 55 Tahun 1993. Maka, pemerintah dapat menetapkan pajak tanah, properti, regulasi pembangunan, serta kebijakan zonasi yang dapat mempengaruhi harga tanah. Selain itu, Pemerintah juga dapat menetapkan harga jual tanah di wilayahnya, seperti dalam kasus program perumahan sosial atau pembebasan lahan untuk proyek-proyek publik. Namun, dalam praktiknya, harga tanah juga dapat dipengaruhi oleh faktor lain, seperti lokasi tanah, kondisi pasar, dan adanya perjanjian atau kontrak antara pembeli dan penjual.


Dengan adanya Keberadaan lembaga Penilai (appraisal) Tanah sebagai pihak yang bertugas melaksanakan penilaian tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum sangat menentukan nilai ganti kerugian yang akan diterima oleh pemegang hak atas tanah. Ditambah lagi penilaian yang dilakukannya akan digunakan sebagai dasar musyawarah untuk menetapkan nilai ganti kerugian. Maka dari itu Penilai yang profesional dan kredibel wajib diperlukan bila ingin menyelenggarakan pengadaan tanah yang benar-benar mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokrasi dan keadilan yang mencerminkan keseimbangan hak antara pemegang hak atas tanah dengan instansi yang membutuhkan tanah.


Dalam konteks jual beli tanah, penjual dan pembeli sangat bergantung pada pasar yang terus menerus berubah. Salah satu cara melihat harga tanah di Indonesia adalah melalui website yang telah disediakan oleh BPN. BPN telah menyediakan laman khusus untuk mengecek atau harga tanah di seluruh Indonesia. Laman tersebut adalah https://bhumi.atrbpn.go.id/, yang bisa diakses lewat komputer, smartphone atau laptop. Pada dasarnya, pemilik tanah dapat membuat range harga sesuka hatinya tanpa terikat laman yang telah dibuat oleh pemerintah, namun dengan begitu, kesempatan untuk mendapatkan pembeli akan terus berkurang.


Idealnya, potensi kenaikan harga tanah dapat berkisar dari 5 hingga 20 persen per tahunnya. Dengan begitu, harga pasar akan terus berubah-ubah setiap tahunnya. Dengan harga yang terus meningkat, memperkirakan harga pasar tidaklah sesulit yang dibayangkan. Calon pembeli hanya harus memperkirakannya berdasarkan ketersediaan lahan, Fasilitas dan Infrastruktur yang ada disekitar tanah, kondisi geografi, jumlah dan jenis bangunan yang telah berdiri ditanah tersebut, dan nilai keekonomian daerah sekitar.


Kesimpulannya, pemerintah ikut andil serta berhak dalam menentukan harga tanah, dengan ditambahkan oleh pangsa pasar tanah yang ada di Indonesia. Maka dari itu, ketika permintaan tanah lebih tinggi dari pasokan yang dijual, harga tanah akan naik. Sebaliknya, ketika pasokan tanah lebih tinggi dari permintaan tanah, maka harga tanah akan turun. Oleh karena itu, penjual dan pembeli juga berperan dalam menentukan harga tanah.


Mengapa harga tanah di kota selalu naik dibanding harga tanah di desa?


 


Tanah Kavling - Di Indonesia, harga tanah telah bervariasi hingga hampir di berbagai tempat memiliki range harga yang berbeda-beda. Perbedaan yang signifikan juga bisa dilihat di harg tanah yang ada di desa dan dikota. Lalu mengapa harga tanah di kota selalu naik dibandingkan harga tanah di desa? Ada beberapa faktor yang menyebabkan harga tanah di kota selalu naik dibandingkan dengan harga tanah di desa. 

Berikut ini adalah beberapa faktornya: 


- Ketersediaan Lahan yang Terbatas: 

Untuk tanah yang berlokasi di kebanyakan kota, lahan yang telah digunakan untuk pembangunan menjadi semakin terbatas karena lahan yang tersedia telah habis atau semakin sulit untuk diakses. Hal ini merupakan salah satu penyebab permintaan tanah di kota besar semakin tinggi dibandingkan dengan desa, dimana lahan desa biasanya akan terisi oleh sawah atau perkebunan yang masih bisa diubah dengna mudah.


- Fasilitas dan Infrastruktur yang Lengkap: 

Ketersediaan fasilitas dan infrastruktur yang lengkap seperti jalan raya, rumah sakit, sekolah, dan pusat perbelanjaan dapat membuat harga tanah di suatu kota menjadi semakin tinggi. Dengan lengkapnya infrastruktur yang ada dapat membuat kota menjadi tempat yang lebih nyaman dan menarik untuk dihuni dan membuat kota semakin menarik bagi para pembeli tanah. Ditambah lagi dengan memiliki tanah dengan lokasi strategis seperti di kota dapat membuat harga nya semakin melambung tinggi.


- Nilai Keekonomian yang Tinggi: 

Kebanyakan kota memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berbeda dengan desa yang notabenenya akan lebih sedikit berkembang dalam hal pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, hal ini dapat membawa dampak pada meningkatnya permintaan tanah di kota, yang membuat harga semakin melonjak naik. Karena tempat dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dapat berdampak baik untuk kepentingan bisnis maupun kepentingan pribadi seperti rumah. 


- Bangunan yang sudah berdiri:

Bila kita lihat kondisi di kota, biasanya akan terdapat banyak pemilik yang menjual tanah yang sudah terisi oleh berbagai bangunan seperti rumah, halaman, atau bahkan bangunan besar seperti gedung dan ruko. Hal ini menyebabkan harga tanah menjadi lebih mahal terutama di kota karena sudah adanya bangunan yang bisa dipakai untuk calon pembeli serta dapat meningkatkan nilai jual yang ditawarkan oleh pemilik tanah.


Kondisi Geografis: 

Beberapa kota memiliki kondisi geografis yang mempengaruhi harga tanah, kebanyakan kota-kota besar memiliki topografi yang datar, yaitu jarang adanya jalanan serta jalur yang naik turun. Hal ini dapat meningkatkan niat pembeli untuk membeli tanah tersebut, ada juga contoh lain seperti kota yang berada di tepi pantai atau dekat dengan objek wisata yang populer akan terasa lebih indah tanpa harus mengorbankan keterbatasan fasilitas dan infrastuktur karena telah menjadi kota yang dihuni oleh banyak orang, menjadikan tempat tersebut penting dan akan didirikan berbagai bangunan yang mendukung pertumbuhan kota . Kondisi geografis yang strategis ini membuat harga tanah di kota semakin tinggi dibandingkan dengan harga tanah di desa. 


Dari faktor-faktor di atas, dapat disimpulkan bahwa harga tanah di kota akan selalu naik dan lebih mahal dibandingkan dengan harga tanah di desa karena adanya keterbatasan lahan di kota, fasilitas dan infrastruktur yang lengkap, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berapa banyak bangunan yang telah berdiri, serta kondisi geografis yang strategis.



Apa itu kavling Hook

 



Tanah Kavling - Kavling hook adalah bagian tanah yang terletak diujung paling pinggir atau lahan yang berbentuk hook (bentuk L) pada bagian sudutnya. Hook sendiri diambil dari kata “hoek” dalam bahasa Belanda yang berarti sudut. Biasanya rumah dengan posisi ini akan memiliki luas lahan yang lebih besar dengan pemilik rumah bisa leluasa untuk menentukan letak pintu utama karena hunian menghadap 2 arah yang berbeda. Hal ini tentu menguntungkan karena Anda bisa memanfaatkan kedua sisi tersebut sebagai pintu utama dan pintu samping.


Kavling hook biasanya memiliki sisi yang lebih panjang dibandingkan dengan sisi yang lain, sehingga lebih cocok untuk pembangunan rumah dengan desain yang unik atau berbeda dari yang lain. Pada umumnya, kavling hook dapat ditemukan pada perumahan atau kawasan perumahan yang direncanakan secara matang oleh pengembang atau developer. Sebelum membeli kavling hook, pastikan untuk mempertimbangkan semua faktor dan konsultasikan dengan ahli properti atau notaris agar proses pembelian dapat berjalan lancar dan aman secara hukum. Dalam pengaplikasiannya, Kavling hook memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, antara lain:


- Kelebihan

  1. Digunakan untuk Keperluan Outdoor

Dengan memiliki kavling hook, pemilik dapat memiliki sisi tambahan yang bisa dimanfaatkan untuk banyak keperluan, seperti taman atau halaman rumah yang luas. Bahkan untu beberapa kegiatan dapat dibuatkan tenda atau ekstensi lainnya. Yang akan berguna untuk acara besar seperti hajatan, kumpul keluarga, dll.


  1. Bahan Investasi

Dengan adanya kavlin hook, pemilik bisa menyewakan tempat kosong tersebut agar dapat dijadikan untuk berbagai keperluan yang pasti akan menguntungkan juga bagi seluruh pihak. Hook juga dapat menjadi sumber investasi karena harga jual rumah yang memiliki hook akan lebih mahal dibanding yang tidak memilikinya.


  1. Hemat Listrik dan pelancar udara segar

Bila memiliki tanah hook, pemilik dapat menghemat listrik karena secara otomatis sirkulasi udara akan lebih mudah berjalan, lalu penerangan juga akan lebih baik karena dapat menerangi banyak tempat yang diisi oleh jendela. Dengan begini, penggunaan listrik di rumah pada pagi hari akan berkurang sebab masalah penerangan sudah di selesaikan dengan matahari dan jendela.


- Kekurangan:

  1. Berbatasan dengan area umum

Salah satu kelemahan dari kavling hook ada pertama karena memiliki sisi yang berbatasan langsung dengan jalan atau area umum, sehingga bisa mengurangi privasi dan menimbulkan kebisingan. Ditambah lagi bila pemilik memiliki anak kecil yang sering berkeliaran disekitar hook yang berbahaya jika hook berada sangat dekat dengan jalanan.


  1. Mudah kotor

Dengan memiliki kavling hook, pada dasarnya rumah akan berubah menjadi lebih kotor karena terdapat lebih banyak tempat yang terekspos dunia luar tanpa atap seperti halaman yang menutupi. Walaupun dengan adanya kavling hook dapat membuat rumah lebih sejuk, kendaraan juga akan berlalu lalang dan otomatis membawa debu serta kotoran lainnya yang akan membuat halaman rumah menjadi lebih kotor. 


  1. Harga lebih mahal

Meskipun kavling hook merupakan salah satu sumber investasi, namun bagi mereka yang memiliki budget terbatas, hal ini akan menjadi kekurangan karena rumah dengan kavling hook biasanya akan menjadi lebih mahal dari rumah dengan ukuran sama namun tanpa halaman.


Sementara itu, pembangunan pada kavling hook juga harus memperhatikan regulasi dan peraturan yang berlaku, seperti jarak bangunan dengan jalan atau batas lahan tetangga. Maka dari itu setiap pembeli harus mempertimbangkan apakah memang memiliki kavling hook akan bernilai tinggi untuk kehidupan pribadi pembeli, apakah memang harus memiliki hook supaya lebih mudah melaksanakan kegiatan outdoor, atau anda tidak memperlukan kavling hook karena isi rumah sudah cukup untuk melakukan kegiatan sehari-hari.



Tata cara jual beli tanah kavling yang sah di mata hukum

 



Tanah Kavling - Pada hakikatnya tata cara jual beli tanah kavling yang sah di Indonesia melibatkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Setiap sertifikat tetap memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah aslinya. Saat membeli tanah, biasanya pembeli tidak lagi berurusan dengan pengembang, namun akan langsung dengan Badan Pertanahan Nasional. Adapun tata cara yang perlu diperhatikan dalam membeli kavling tanah yaitu :



- Menyiapkan sertifikat tanah dan status tanah yang akan dijual

Sertifikat tanah adalah dokumen yang memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah tanah tersebut. Pembeli harus menanyakan kepada penjual mengenai status kepemilikan tanah tersebut, apakah HGB (Hak Guna Bangunan) sudah ada atau telah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Jika masih ber-HGB, ada baiknya untuk menanyakan kepada penjual atau developer tentang tanggungan biaya perubahan hak atas SHM. Tanah kavling yang berstatus SHM memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, dan dapat pula dibeli secara kredit.


- Memastikan pemilik dan sertifikat yang sah

Dalam membeli sebidang tanah, ada baiknya untuk segera memastikan kepemilikan tanah yang sah dari tanah yang akan dijual ditempat tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan meminta penjual tanah untuk menunjukan sertifikat tanah, dengan begitu anda bisa melihat apakah pemilik merupakan pemilik yg sah atau hanya ahli waris dan semacamnya. Pembeli juga harus memastikan sertifikat tanah yang dijual adalah sertifikat pecahan, bukan yang utama. Mintalah penjual untuk menunjukkan setiap salinan sertifikat tanah. Lalu pastikan lokasi dan serial number masing-masing sertifikat tidak sama. Jika cocok, sertifikat kemungkinan besar adalah sertifikat master.


- Menentukan harga tanah

Menentukan harga tanah dapat dilakukan dengan mengecek nilai pasaran di sekitar lokasi tanah tersebut atau dengan menanyakan ke ahli penilai tanah. Namun di zaman canggih seperti sekarang, BPN telah menyediakan laman khusus untuk mengecek harga tanah di seluruh Indonesia (https://bhumi. atrbpn.go.id/) dengan cara penggunaan yang cukup mudah. Tetap Pastikan harga yang Anda tetapkan adil dan sesuai dengan nilai pasaran.


- Membuat perjanjian jual beli

Setelah harga disepakati, Anda harus membuat perjanjian jual beli tanah. Dalam perjanjian jual beli tersebut harus mencantumkan nama pembeli, penjual, harga tanah, ukuran tanah, dan seluruh syarat yang sudah disebutkan tadi.


- Membuat akta jual beli

Jika sudah membayar atau men-DP tanah, penjual harus membuatnya dihadapan notaris untuk memastikan bahwa itu sah. Dalam akta jual beli ini juga akan dijelaskan bahwa penjual telah menyerahkan hak milik atas tanah tersebut kepada pembeli.


- Pembayaran pelunasan

Setelah akta jual beli dibuat, jika tanah belum lunas, pembeli akan membayar pelunasan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Setelah pembayaran pelunasan selesai, maka pembeli akan menerima hak atas tanah tersebut dan penjual akan menerima pembayaran secara penuh.


- Mengurus peralihan sertifikat tanah

Setelah proses jual beli selesai, maka sertifikat tanah harus dialihkan ke nama pembeli. Untuk melakukan peralihan sertifikat tanah, Anda hanya perlu mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.


Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan dalam tata cara jual beli tanah kavling yang sah di Indonesia. Dengan adanya proses diatas, dapat dipastikan bahwa jual beli tanah akan berlangsung lancar tanpa ada yang tertipu.


Siapa yang berhak mengeluarkan IMB?

 


Tanah Kavling - IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk membangun atau merenovasi bangunan di suatu wilayah. Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB dirilis oleh pemerintah setempat untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan harus sesuai dengan segala peraturan dan standar yang berlaku. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berwenang, yang memberikan wewenang kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan. Lalu siapa yang ber


hak mengeluarkan IMB?


Yang berhak mengeluarkan IMB pun juga tergantung pada regulasi dan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Umumnya, di Indonesia, IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemkab/Pemkot). Surat ini wajib dimiliki jika warga negara Indonesia akan membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, ataupun merenovasi bangunan. IMB berguna untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, serta untuk melancarkan kebutuhan transaksi jual beli rumah ke depannya. Jika tidak memiliki IMB, pemilik rumah bisa dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan, atau bahkan dibongkar oleh otoritas setempat. Layaknya produk hukum lainnya, terdapat beberapa syarat untuk pembuatan IMB yang perlu dipenuhi. Ini berlaku untuk rumah tinggal maupun non tinggal. Syarat IMB sendiri tidak terlalu rumit, hanya ada beberapa kelengkapan dokumentasi yang perlu dipenuhi. 


IMB juga akan dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (atau sebutan lainnya tergantung wilayahnya) yang merupakan bagian dari pemerintah daerah setempat, seperti kabupaten atau kota. Untuk mengeluarkan IMB, pihak Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap rencana bangunan yang diajukan untuk memastikan bahwa rencana tersebut memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Selain itu, terkadang IMB juga dapat dikeluarkan oleh instansi lain, tergantung pada jenis bangunan dan lokasi bangunan tersebut. Misalnya, jika bangunan tersebut terletak di dekat jalan tol, maka izin juga harus dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengatur jalan tol.


IMB diperlukan sebagai bukti bahwa pembangunan atau renovasi bangunan tersebut telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi administratif, teknis, maupun lingkungan. IMB juga digunakan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan bangunan serta lingkungan sekitarnya, dan menghindari pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur dan persyaratan untuk mengajukan izin IMB dapat bervariasi tergantung pada daerah dan jenis bangunan yang akan dibangun. Izin Mendirikan Bangunan jugalah wajib dimiliki oleh seluruh pemilik bangunan karena bukan hanya sebagai sarana pembayaran pajak berkala, namun IMB juga diperlukan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum untuk tanah dan bangunan properti. Dengan begitu pemilik juga dapat mengurus beragam usaha seperti untuk mengurus perizinan, contohnya izin tempat usaha, izin lokasi, dan lain sebagainya. Ditambah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat mutlak sebagai salah satu syarat untuk melakukan proses jual beli maupun sewa menyewa bangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jug adalah syarat penggantian status properti dari Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik, bila tidak memiliki izin ini, perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menuju ke Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat dilakukan. Namun, IMB bukanlah kepemilikan atas hak tanah.


Kamis, 16 Maret 2023

Berapa biaya IMB per meter?

 



Tanah Kavling - Setiap bangunan yang didirikan di Indonesia memerlukan izin untuk berdiri. Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB dirilis oleh pemerintah setempat untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan harus sesuai dengan segala peraturan dan standar yang berlaku. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berwenang, yang memberikan wewenang kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan. IMB diperlukan sebagai bukti bahwa pembangunan atau renovasi bangunan tersebut telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi administratif, teknis, maupun lingkungan. IMB juga digunakan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan bangunan serta lingkungan sekitarnya, dan menghindari pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses pengajuannya, IMB juga membutuhkan dana agar bisa berjalan dengan semestinya. Lalu berapa biaya IMB per meter?


Di bagian dana, biaya IMB per meter bervariasi tergantung dari ketentuan yang berlaku di setiap daerah atau kota. Biasanya biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dihitung berdasarkan persentase dari nilai bangunan atau nilai konstruksi bangunan, dan persentasenya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa daerah mungkin juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti luas tanah, jenis bangunan, lokasi bangunan, dan penggunaan bangunan dalam menetapkan biayanya. Oleh karena itu, untuk mengetahui biaya IMB per meter untuk wilayah atau kota tertentu, sebaiknya mengecek langsung ke pihak berwenang atau dinas terkait di wilayah tersebut. Berikut adalah daftar biaya yang harus dibayarkan yang dibagi perjenis IMB nya:


  1. Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal


Dalam mendirikan Bangunan Rumah tinggal (biasanya hanya memiliki 1-2 lantai), biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni dikenakan biaya Rp 2.500 per meter persegi. Sedangkan untuk lamanya, IMB Bangunan Rumah Tinggal biasanya memiliki jangka waktu lama pembuatan selama 15 hari kerja.


  1. Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal/Bangunan Umum 8 lantai kebawah


Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi. Untuk lamanya, IMB Bangunan Non Rumah Tinggal berlantai 8 atau lebih sedikit dari itu biasanya memiliki jangka waktu lama pembuatan selama 15 hari kerja.


  1. Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal/Bangunan Umum 9 lantai keatas


Bagi biaya pembuatan IMB Bangunan umum 9 lantai keatas diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015). Sedangkan Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB ini bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.


Biasanya jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri dapat memakan waktu hingga 15 hari kerja. Untuk biaya sendiri akan beragam dari setiap jenisnya, namun untuk gedung yang memiliki tingkat 2 atau lebih akan dikenakan biaya lebih banyak. IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).


Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pembayaran telah dilakukan, pihak berwenang akan melakukan verifikasi dan inspeksi terhadap bangunan yang akan didirikan. Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka IMB akan diterbitkan dan pemilik bangunan dapat mulai membangun.


Apa saja syarat-syarat IMB?

 



Tanah Kavling - IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berwenang, yang memberikan wewenang kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan. IMB diperlukan sebagai bukti bahwa pembangunan atau renovasi bangunan tersebut telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi administratif, teknis, maupun lingkungan. IMB juga digunakan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan bangunan serta lingkungan sekitarnya, dan menghindari pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses pengajuannya, IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Lalu apa saja syarat-syarat IMB itu? 


Syarat-syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, namun secara umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan di Indonesia, persyaratan juga dibagi menjadi dua, persyaratan untuk bangunan rumah tinggal & bangunan umum non-rumah tinggal.


  1. Syarat IMB Rumah Tinggal

- Fotokopi KTP 

- Fotokopi NPWP 

- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 

- Fotokopi Sertifikat Tanah Surat Kuasa (bila dikuasakan) 

- Surat pernyataan kepemilikan tanah


  1. Syarat IMB non-rumah tinggal/bangunan umum 

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (sampai dengan 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa:

  • Persyaratan Administratif 

- Surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan ke pihak yang berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas Tata Kota dan Perumahan. 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku,

- Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada,

- Fotocopy IPPT (Izin Pengguna Pemanfaatan Tanah), 

- Fotocopy Bukti kepemilikan tanah,

- Fotocopy SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun terakhir,

- Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya,

- Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).

- Surat izin lokasi atau sertifikat tanah. 


  • Persyaratan Teknis 

- Gambar rencana bangunan, termasuk denah, tampak, potongan, dan detail teknis bangunan. 

- Fotocopy rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi);

- Analisis mengenai dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar. 

- Surat rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tata Ruang. 


  • Persyaratan Pembayaran

- Biaya pengurusan IMB dan biaya-biaya lain yang terkait. 


Untuk rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung ke kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur serta membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB. Setelah gambar selesai, proses pengajuan pun IMB dilaksanakan, biasanya jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri dapat memakan waktu dari 15 hingga 25 hari kerja. Untuk biaya sendiri akan beragam dari setiap jenisnya, namun untuk gedung yang memiliki tingkat 2 atau lebih akan dikenakan biaya lebih banyak.


Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pembayaran telah dilakukan, pihak berwenang akan melakukan verifikasi dan inspeksi terhadap bangunan yang akan didirikan. Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka IMB akan diterbitkan dan pemilik bangunan dapat mulai membangun.


IMB digunakan untuk apa ?

 



Tanah Kavling - Setiap bangunan yang didirikan di Indonesia memerlukan izin untuk berdiri. Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB dirilis oleh pemerintah setempat untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan harus sesuai dengan segala peraturan dan standar yang berlaku. Pertanyaan yang biasanya datang adalah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digunakan untuk apa? Maka dari itu ada pentingnya untuk mengetahui fungsi dari IMB itu sendiri. 


Berikut adalah beberapa fungsi dari IMB:


- Untuk memastikan keamanan dan keselamatan bangunan: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan setelah bagian pemerintah memeriksa seluruh rencana bangunan dan dapat memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun itu bisa dianggap aman serta tidak membahayakan penghuni dan lingkungan sekitar. Dengan begini, kecelakaan yang terjadi karena human error juga akan berkurang secara signifikan. Beberapa kemungkinan bahaya yang dapat menimpa bangunan adalah misalnya kebakaran, petir, angin ribut, banjir, Gempa bumi, Keruntuhan struktur dan Aksi kejahatan.


- Mencegah pembangunan liar: IMB juga bertujuan untuk mencegah pembangunan liar dan ilegal dimana biasanya di tempat pembangunan liar tidak akan adanya standar keselamatan dan kesehatan, yang berarti akan jauh lebih berbahaya untuk ditempati dan dihuni oleh orang-orang. Ditambah lagi Terjadinya adanya bangunan liar bisa menghalangi aliran air serta mempercepat pencemaran air akibat limbah industri dan rumah tangga. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya banjir atau memperburuk situasi banjir sehingga dapat membahayakan masyarakat sekitar.


- Mencegah kerusakan lingkungan: Dalam hal ini, pemerintah juga akan memperhitungkan dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar. Sebagai manusia, kita harus dapat hidup berdampingan dengan alam dan hal sekitar lainnya. Maka dari itu memperhatikan apakah bangunan ini akan berdampak pada lingkungan seperti , apakah bangunan akan mengotori lingkungan dan lain lain. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan yang sehat.


- Mengatur tata ruang kota: IMB juga memiliki fungsi untuk mengatur tata ruang kota dengan cara membatasi jenis dan tinggi bangunan yang dibangun di suatu daerah. Agar wilayah kota menjadi teratur, pemerintah telah merencanakan dengan matang tata ruang kota agar tertib dan tidak melahirkan masalah sosial di masyarakat. Dengan adanya IMB, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan di suatu daerah tidak mengganggu keindahan dan keseimbangan lingkungan sekitar seperti tinggi bangunan tidak akan menutupi banyak rumah dari matahari.


- Memperoleh sertifikasi kebangunan: Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik bangunan dapat memperoleh sertifikasi kebangunan dari pemerintah melalui IMB. Sertifikasi ini berfungsi sebagai bukti legalitas bangunan dan dapat digunakan dalam proses jual-beli atau sewa-menyewa bangunan. Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan, maka nilai jual dari bangunan itu sendiri juga akan meningkat dengan sendirinya.


- Memastikan/mengontrol pembayaran pajak: Dalam proses pengajuan IMB, pemilik bangunan akan dikenakan biaya pajak pembangunan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di daerah tersebut dapat memberikan kontribusi finansial kepada pemerintah setempat. Karena sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak secara jujur agar tidak dikenakan sanksi.


Secara keseluruhan, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB berfungsi untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di suatu daerah sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. IMB juga berfungsi sebagai bukti legalitas bangunan dan dapat memberikan kontribusi finansial kepada pemerintah setempat. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga keamanan, kesehatan, dan keseimbangan lingkungan, serta mengatur tata ruang kota dengan baik. 


Apa itu IMB?

 



Tanah Kavling - Setiap bangunan yang didirikan di Indonesia memerlukan izin untuk berdiri. Berdasarkan sumber website pemerintah, pengertian dari IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diperlukan untuk membangun atau merenovasi bangunan di Indonesia. IMB dirilis oleh pemerintah setempat untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan harus sesuai dengan segala peraturan dan standar yang berlaku. 


IMB dibutuhkan bagi siapa saja yang ingin membangun atau merenovasi bangunan di Indonesia, mau itu individu, perusahaan, atau lembaga pemerintah. Jenis bangunan yang memerlukan IMB meliputi rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya. IMB juga merupakan syarat mutlak untuk segala proses jual beli ataupun sewa menyewa bangunan. Karena jika terdapat lahan kosong, itu akan menjadi hak milik pemerintah secara otomatis.


Pada awalnya, Proses pengajuan IMB biasanya dimulai dengan mengajukan permohonan ke pemerintah setempat, setelah itu akan dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Proses pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis penting seperti struktur bangunan, perencanaan tata ruang, tata letak, sirkulasi, fasilitas kesehatan, keamanan dan keselamatan, dan juga aspek lingkungan.

Setelah permohonan dan pemeriksaan selesai dilakukan, pemerintah setempat akan memberikan keputusan mengenai izin mendirikan bangunan. Jika permohonan diterima, pemohon akan menerima IMB sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah diberi izin untuk dibangun atau direnovasi.


Dalam skala manfaat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dapat dijelaskan secara sederhana yaitu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memberikan pengakuan dan perlindungan hukum untuk tanah dan bangunan pemilik properti. Hal ini juga memungkinkan pemilik usaha untuk mengurus perizinan, seperti izin tempat usaha, izin lokasi, dan lain sebagainya. Ditambah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat mutlak dalam proses jual beli maupun sewa menyewa bangunan, jika tidak terdapat IMB, proses jual beli atau sewa menyewa secara resmi tidak dapat terlaksana dan tidak diizinkan pemerintah. Juga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat penggantian status properti dari Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik, bila tidak memiliki IMB, perubahan status Hak Guna Bangunan menuju ke Sertifikat Hak Milik tidak dapat dilakukan. Namun, IMB bukanlah kepemilikan atas hak tanah


Beberapa fungsi penting dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara lain:


- Mencegah pembangunan bangunan yang tidak memenuhi standar serta peraturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan atau kerusakan pada bangunan.

- Meningkatkan kualitas serta keamanan bangunan, dan dapat memberikan kenyamanan juga keamanan bagi penghuninya.

- Memberikan jaminan hukum bagi para pemilik bangunan, sehingga bangunan tersebut telah menjadi sah secara hukum dan tidak akan dianggap melanggar peraturan.

- Meningkatkan tata ruang kota dan lingkungan, sehingga dapat memperindah kota dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.



Namun, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan IMB, contohnya biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi. Biaya IMB juga pun bervariasi tergantung pada jenis bangunan, lokasi, dan ukuran bangunan yang akan dibangun. Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi juga bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di daerah tersebut.


Oleh karena itu, sebelum memulai proses pengajuan IMB, sebaiknya Anda memastikan bahwa Anda telah memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah tersebut. Dengan demikian, proses pengajuan IMB dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang diinginkan.


Apa kelebihan dan kekurangan investasi tanah?

 


Tanah Kavling - Melakukan investasi tanah adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang populer. Layaknya investasi lainnya, investasi tanah juga memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan. Kebanyakan orang akan memikirkan serta mempertimbangkan berbagai hal dari bermacam sumber untuk memutuskan apakah mereka akan melakukan investasi tanah atau tidak. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari berinvestasi tanah:


Kelebihan Investasi Tanah:


Nilai yang akan terus meningkat: Tanah adalah aset yang akan semakin berkurang seiring waktu, serta akan semakin mahal harganya. Maka dari itu, nilai tanah cenderung akan terus meningkat seiring waktu. Hal ini membuat investasi tanah menjadi salah satu bentuk investasi yang paling menguntungkan dalam jangka panjang.



Tempat Usaha/Penghasilan Pasif: Investasi tanah dapat menghasilkan pendapatan pasif dengan membangun toko atau tempat usaha. Dengan membeli tanah, Anda juga dapat menyewakannya kepada pihak lain atau menjualnya. Nilai jual dari tanah yang sudah terisi juga akan meningkat dan terkadang lebih dicari oleh orang-orang.



Stabilitas: Menurut berbagai orang yang telah melakukan investasi tanah. Investasi ini dianggap relatif stabil dan aman karena nilainya tidak mudah terpengaruh oleh fluktuasi pasar. Bahkan dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, harga tanah biasanya tetap stabil atau bahkan meningkat. Dengan begitu, investasi tanah menjadi salah satu bentuk investasi yang lebih aman dan dapat memberikan perlindungan “dana” bagi investor.



Minimnya perawatan & pengelolaan: Dalam investasi tanah, pemilik/penginves hanya harus memerhatikan apakah tanah itu layak ditampilkan dan tidak bermasalah. Tidak diperlukan adanya pemeriksaan rutin setiap hari yang akan memakan waktu dan biaya. Tetapi anda juga perlu untuk merawat tanah tersebut dalam beberapa bulan sekali seperti membersihkan kotoran, rumput liar dan hal lainnya. Maka dari itu, biaya perawatan tanah juga tidaklah mahal



Fleksibilitas: Investasi tanah memiliki fleksibilitas yang tinggi karena dapat dimodifikasi dan digunakan untuk berbagai jenis keperluan, seperti contohnya untuk pembangunan rumah atau bisnis. Hal ini membuat investasi tanah menjadi salah satu bentuk investasi yang sangat menjanjikan dan dapat memberikan keuntungan jangka panjang bagi investor.



Kekurangan investasi tanah:


Dana Awal yang tinggi: Biaya pembelian tanah di dekade ini sangatlah tinggi, apalagi jika lokasinya termasuk strategis. Dalam beberapa kasus, biaya pembelian tanah bahkan dapat melebihi harga rumah atau properti lainnya. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi orang yang ingin melakukan investasi tanah, terutama bagi mereka yang memiliki modal terbatas.



Pengelolaan awal yang rumit/Tidak cocok untuk pemula: Pada awalnya, investasi tanah akan membutuhkan pengelolaan dan perizinan yang rumit, seperti mengurus izin-izin dan perpajakan. Proses ini dapat memakan waktu dan biaya yang cukup besar, terutama jika investor masih berpengalaman atau baru pertama kali melakukan investasi tanah.


Aset Non-Liquid: Pengertian dari aset non-likuid tersebut merupakan sebuah kekurangan atau kelemahan yang ditawarkan dari investasi tanah dan properti. Investasi tanah dan properti  pun masuk ke dalam kategori aset non-likuid. Hal ini terjadi karena tanah tidak mudah untuk diperjual belikan, walaupun hasil jual nya besar. Maka dari itu, investasi tanah bukan merupakan dana cepat dan dijadikan sebagai tempat mencari uang secara instan. Ditambah, faktor lokasi juga memengaruhi nilai aset dari tanah itu sendiri.



Risiko bencana alam & Sasaran Kejahatan: Tanah, apalagi tanah kavling dalam jumlah besar rentan terkena berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. Tanah juga dapat dijadikan sebagai sasaran kejahatan seperti sengketa tanah, pemalsuan surat, atau bahkan transaksi barang-barang ilegal yang dapat mengurangi nilai investasi.