Site Links

Senin, 06 Maret 2023

Filled Under:

Cara membuat denah tanah kavling dengan mudah

 



Tanah kavling- Peraturan tanah kavling sangat penting untuk diperhatikan. Bisnis tanah

kavling saat ini sedang naik daun. Banyak masyarakat yang tertarik membeli tanah kavling

sebagai investasi untuk dibangun rumah atau tempat usaha mereka.

Sesuai dengan pengertian tanah kavling sendiri, Dalam KBBI, tanah kavling adalah bagian

tanah yang sudah dipetak dengan ukuran tertentu. Tanah ini biasanya akan dijadikan

sebagai bangunan atau hunian.

Namun, banyak diantara kita yang belum mengetahui secara pasti bagaimana tentang

peraturan tanah kavling secara rinci. Seperti yang diketahui bersama, setiap bisnis memiliki

peraturannya sendiri. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa penjelasan yang

berhubungan dengan tanah kavling.

Cara membuat denah tanah kavling

Membuat denah tanah kavling dapat dilakukan dengan mudah menggunakan beberapa

langkah berikut ini:

1.Ukur dan catat ukuran lahan: Pertama-tama, ukur luas tanah kavling dengan

menggunakan alat ukur seperti penggaris atau pita pengukur. Catat ukuran tersebut pada

kertas atau software desain yang Anda gunakan.

2.Tentukan skala: Setelah itu, tentukan skala yang akan digunakan pada denah. Skala yang

umum digunakan adalah 1:100, 1:200, atau 1:500, tergantung pada ukuran lahan.

3.Gambar batas-batas tanah: Gambar batas-batas tanah dengan menggunakan garis-garis

lurus atau lengkung, tergantung pada bentuk tanah kavling.

4.Tentukan arah mata angin: Tentukan arah mata angin pada denah untuk memudahkan

dalam pembuatan detail lainnya. Biasanya, arah utara ditandai dengan sebuah panah yang

mengarah ke atas.

5.Gambarkan bangunan atau struktur: Jika ada bangunan atau struktur di dalam tanah

kavling, gambarkan dengan proporsi yang sesuai dan ukuran yang akurat. Jangan lupa

menandai nama atau fungsi dari bangunan tersebut.

6.Buat legenda: Buat legenda yang menjelaskan makna simbol-simbol yang digunakan pada

denah, seperti simbol batas tanah, simbol bangunan, simbol tanaman, dan sebagainya.

7.Tambahkan informasi penting: Tambahkan informasi penting lainnya seperti nama

pemilik, nomor sertifikat tanah, dan keterangan lain yang dianggap perlu.

8.Berikan warna: Berikan warna pada denah untuk membedakan antara bagian yang satu

dengan yang lain.


Cara membagi tanah kavling dengan tepat

Membagi tanah kavling dengan tepat merupakan hal yang penting untuk dilakukan,

terutama jika Anda memiliki rencana untuk membangun rumah atau bangunan lainnya di

atas tanah tersebut. Berikut adalah cara membagi tanah kavling dengan tepat:

1.Lakukan survei tanah: Pertama-tama, lakukan survei tanah untuk mengetahui luas dan

bentuk tanah kavling secara akurat. Survei dilakukan oleh seorang ahli survey atau ahli

pengukuran.

2.Tentukan batas-batas tanah: Setelah mengetahui luas dan bentuk tanah, tentukan batas-

batas tanah dengan menggunakan patok-patok atau tembok pembatas. Pastikan batas-

batas tersebut sesuai dengan dokumen sertifikat tanah yang Anda miliki.

3.Hitung luas tiap kavling: Setelah menentukan batas-batas tanah, hitung luas masing-

masing kavling dengan menggunakan rumus panjang x lebar. Pastikan luas kavling yang

dihitung sudah termasuk luas gang atau jalan setapak yang berada di dalamnya.

4.Sesuaikan dengan peraturan setempat: Pastikan pembagian kavling yang Anda lakukan

sesuai dengan peraturan setempat mengenai zonasi lahan, lebar jalan, dan lain-lain.

5.Berdiskusi dengan tetangga: Jika ada tetangga yang terkena dampak pembagian kavling,

berdiskusilah dengan mereka untuk mencapai kesepakatan yang baik dan menghindari

konflik di kemudian hari.

6.Buat dokumen pembagian: Setelah melakukan pembagian tanah kavling, buat dokumen

pembagian yang mencantumkan luas masing-masing kavling, batas-batas tanah, dan hak

milik masing-masing pemilik kavling.

Macam macam denah tanah kavling

Ada beberapa jenis denah kavling yang umum digunakan dalam perencanaan tata ruang

kota, di antaranya:

1.Denah kavling persegi: Kavling ini memiliki bentuk persegi dengan sisi-sisi yang sama

panjang. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan ukuran yang cukup besar.

2.Denah kavling persegi panjang: Kavling ini memiliki bentuk persegi panjang dengan satu

sisi lebih panjang dari sisi yang lain. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan

ukuran yang lebih kecil.

3.Denah kavling segitiga: Kavling ini memiliki bentuk segitiga dengan salah satu sisi sebagai

garis batas. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan bentuk lahan yang tidak

teratur.

4.Denah kavling L: Kavling ini memiliki bentuk seperti huruf L, yang terdiri dari dua sisi

dengan sudut 90 derajat. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan ukuran kecil

atau ketika terdapat kendala topografi yang membatasi bentuk kavling.


5.Denah kavling J: Kavling ini memiliki bentuk seperti huruf J, yang terdiri dari satu sisi yang

panjang dan satu sisi yang pendek. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan

ukuran kecil atau ketika terdapat kendala topografi yang membatasi bentuk kavling.

6.Denah kavling pie: Kavling ini memiliki bentuk seperti lingkaran yang dipotong menjadi

beberapa bagian, dengan satu atau lebih sisi sebagai garis batas. Denah ini biasanya

digunakan untuk kavling yang berada di daerah yang padat atau untuk memaksimalkan

pemanfaatan lahan.

7.Denah kavling kompleks: Kavling ini memiliki bentuk yang kompleks dan tidak beraturan,

sering kali disesuaikan dengan kondisi topografi dan lingkungan sekitar. Denah ini biasanya

digunakan untuk kavling yang terletak di daerah pedesaan atau daerah dengan kondisi

lingkungan yang khas.

Penutup

Demikian beberapa artikel tentang pembuatan denah, pembagian tanah kavling, dan

macam macam denah tanah kavling. Semoga artikel ini bermanfaat bagi setiap yang

membaca.

Baca juga : Bagaimana memulai usaha tanah kavling ?

0 komentar:

Posting Komentar