Tanah kavling- Peraturan tanah kavling sangat penting untuk diperhatikan. Bisnis tanah
kavling saat ini sedang naik daun. Banyak masyarakat yang tertarik membeli tanah kavling
sebagai investasi untuk dibangun rumah atau tempat usaha mereka.
Sesuai dengan pengertian tanah kavling sendiri, Dalam KBBI, tanah kavling adalah bagian
tanah yang sudah dipetak dengan ukuran tertentu. Tanah ini biasanya akan dijadikan
sebagai bangunan atau hunian.
Namun, banyak diantara kita yang belum mengetahui secara pasti bagaimana tentang
peraturan tanah kavling secara rinci. Seperti yang diketahui bersama, setiap bisnis memiliki
peraturannya sendiri. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa penjelasan yang
berhubungan dengan tanah kavling.
Cara membuat denah tanah kavling
Membuat denah tanah kavling dapat dilakukan dengan mudah menggunakan beberapa
langkah berikut ini:
1.Ukur dan catat ukuran lahan: Pertama-tama, ukur luas tanah kavling dengan
menggunakan alat ukur seperti penggaris atau pita pengukur. Catat ukuran tersebut pada
kertas atau software desain yang Anda gunakan.
2.Tentukan skala: Setelah itu, tentukan skala yang akan digunakan pada denah. Skala yang
umum digunakan adalah 1:100, 1:200, atau 1:500, tergantung pada ukuran lahan.
3.Gambar batas-batas tanah: Gambar batas-batas tanah dengan menggunakan garis-garis
lurus atau lengkung, tergantung pada bentuk tanah kavling.
4.Tentukan arah mata angin: Tentukan arah mata angin pada denah untuk memudahkan
dalam pembuatan detail lainnya. Biasanya, arah utara ditandai dengan sebuah panah yang
mengarah ke atas.
5.Gambarkan bangunan atau struktur: Jika ada bangunan atau struktur di dalam tanah
kavling, gambarkan dengan proporsi yang sesuai dan ukuran yang akurat. Jangan lupa
menandai nama atau fungsi dari bangunan tersebut.
6.Buat legenda: Buat legenda yang menjelaskan makna simbol-simbol yang digunakan pada
denah, seperti simbol batas tanah, simbol bangunan, simbol tanaman, dan sebagainya.
7.Tambahkan informasi penting: Tambahkan informasi penting lainnya seperti nama
pemilik, nomor sertifikat tanah, dan keterangan lain yang dianggap perlu.
8.Berikan warna: Berikan warna pada denah untuk membedakan antara bagian yang satu
dengan yang lain.
Cara membagi tanah kavling dengan tepat
Membagi tanah kavling dengan tepat merupakan hal yang penting untuk dilakukan,
terutama jika Anda memiliki rencana untuk membangun rumah atau bangunan lainnya di
atas tanah tersebut. Berikut adalah cara membagi tanah kavling dengan tepat:
1.Lakukan survei tanah: Pertama-tama, lakukan survei tanah untuk mengetahui luas dan
bentuk tanah kavling secara akurat. Survei dilakukan oleh seorang ahli survey atau ahli
pengukuran.
2.Tentukan batas-batas tanah: Setelah mengetahui luas dan bentuk tanah, tentukan batas-
batas tanah dengan menggunakan patok-patok atau tembok pembatas. Pastikan batas-
batas tersebut sesuai dengan dokumen sertifikat tanah yang Anda miliki.
3.Hitung luas tiap kavling: Setelah menentukan batas-batas tanah, hitung luas masing-
masing kavling dengan menggunakan rumus panjang x lebar. Pastikan luas kavling yang
dihitung sudah termasuk luas gang atau jalan setapak yang berada di dalamnya.
4.Sesuaikan dengan peraturan setempat: Pastikan pembagian kavling yang Anda lakukan
sesuai dengan peraturan setempat mengenai zonasi lahan, lebar jalan, dan lain-lain.
5.Berdiskusi dengan tetangga: Jika ada tetangga yang terkena dampak pembagian kavling,
berdiskusilah dengan mereka untuk mencapai kesepakatan yang baik dan menghindari
konflik di kemudian hari.
6.Buat dokumen pembagian: Setelah melakukan pembagian tanah kavling, buat dokumen
pembagian yang mencantumkan luas masing-masing kavling, batas-batas tanah, dan hak
milik masing-masing pemilik kavling.
Macam macam denah tanah kavling
Ada beberapa jenis denah kavling yang umum digunakan dalam perencanaan tata ruang
kota, di antaranya:
1.Denah kavling persegi: Kavling ini memiliki bentuk persegi dengan sisi-sisi yang sama
panjang. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan ukuran yang cukup besar.
2.Denah kavling persegi panjang: Kavling ini memiliki bentuk persegi panjang dengan satu
sisi lebih panjang dari sisi yang lain. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan
ukuran yang lebih kecil.
3.Denah kavling segitiga: Kavling ini memiliki bentuk segitiga dengan salah satu sisi sebagai
garis batas. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan bentuk lahan yang tidak
teratur.
4.Denah kavling L: Kavling ini memiliki bentuk seperti huruf L, yang terdiri dari dua sisi
dengan sudut 90 derajat. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan ukuran kecil
atau ketika terdapat kendala topografi yang membatasi bentuk kavling.
5.Denah kavling J: Kavling ini memiliki bentuk seperti huruf J, yang terdiri dari satu sisi yang
panjang dan satu sisi yang pendek. Denah ini biasanya digunakan untuk kavling dengan
ukuran kecil atau ketika terdapat kendala topografi yang membatasi bentuk kavling.
6.Denah kavling pie: Kavling ini memiliki bentuk seperti lingkaran yang dipotong menjadi
beberapa bagian, dengan satu atau lebih sisi sebagai garis batas. Denah ini biasanya
digunakan untuk kavling yang berada di daerah yang padat atau untuk memaksimalkan
pemanfaatan lahan.
7.Denah kavling kompleks: Kavling ini memiliki bentuk yang kompleks dan tidak beraturan,
sering kali disesuaikan dengan kondisi topografi dan lingkungan sekitar. Denah ini biasanya
digunakan untuk kavling yang terletak di daerah pedesaan atau daerah dengan kondisi
lingkungan yang khas.
Penutup
Demikian beberapa artikel tentang pembuatan denah, pembagian tanah kavling, dan
macam macam denah tanah kavling. Semoga artikel ini bermanfaat bagi setiap yang
membaca.
Baca juga : Bagaimana memulai usaha tanah kavling ?
0 komentar:
Posting Komentar