Tanah Kavling - Setiap bangunan yang didirikan di Indonesia memerlukan izin untuk berdiri. Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB dirilis oleh pemerintah setempat untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan harus sesuai dengan segala peraturan dan standar yang berlaku. Pertanyaan yang biasanya datang adalah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digunakan untuk apa? Maka dari itu ada pentingnya untuk mengetahui fungsi dari IMB itu sendiri.
Berikut adalah beberapa fungsi dari IMB:
- Untuk memastikan keamanan dan keselamatan bangunan: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan setelah bagian pemerintah memeriksa seluruh rencana bangunan dan dapat memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun itu bisa dianggap aman serta tidak membahayakan penghuni dan lingkungan sekitar. Dengan begini, kecelakaan yang terjadi karena human error juga akan berkurang secara signifikan. Beberapa kemungkinan bahaya yang dapat menimpa bangunan adalah misalnya kebakaran, petir, angin ribut, banjir, Gempa bumi, Keruntuhan struktur dan Aksi kejahatan.
- Mencegah pembangunan liar: IMB juga bertujuan untuk mencegah pembangunan liar dan ilegal dimana biasanya di tempat pembangunan liar tidak akan adanya standar keselamatan dan kesehatan, yang berarti akan jauh lebih berbahaya untuk ditempati dan dihuni oleh orang-orang. Ditambah lagi Terjadinya adanya bangunan liar bisa menghalangi aliran air serta mempercepat pencemaran air akibat limbah industri dan rumah tangga. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya banjir atau memperburuk situasi banjir sehingga dapat membahayakan masyarakat sekitar.
- Mencegah kerusakan lingkungan: Dalam hal ini, pemerintah juga akan memperhitungkan dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar. Sebagai manusia, kita harus dapat hidup berdampingan dengan alam dan hal sekitar lainnya. Maka dari itu memperhatikan apakah bangunan ini akan berdampak pada lingkungan seperti , apakah bangunan akan mengotori lingkungan dan lain lain. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan yang sehat.
- Mengatur tata ruang kota: IMB juga memiliki fungsi untuk mengatur tata ruang kota dengan cara membatasi jenis dan tinggi bangunan yang dibangun di suatu daerah. Agar wilayah kota menjadi teratur, pemerintah telah merencanakan dengan matang tata ruang kota agar tertib dan tidak melahirkan masalah sosial di masyarakat. Dengan adanya IMB, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan di suatu daerah tidak mengganggu keindahan dan keseimbangan lingkungan sekitar seperti tinggi bangunan tidak akan menutupi banyak rumah dari matahari.
- Memperoleh sertifikasi kebangunan: Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik bangunan dapat memperoleh sertifikasi kebangunan dari pemerintah melalui IMB. Sertifikasi ini berfungsi sebagai bukti legalitas bangunan dan dapat digunakan dalam proses jual-beli atau sewa-menyewa bangunan. Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan, maka nilai jual dari bangunan itu sendiri juga akan meningkat dengan sendirinya.
- Memastikan/mengontrol pembayaran pajak: Dalam proses pengajuan IMB, pemilik bangunan akan dikenakan biaya pajak pembangunan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di daerah tersebut dapat memberikan kontribusi finansial kepada pemerintah setempat. Karena sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak secara jujur agar tidak dikenakan sanksi.
Secara keseluruhan, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB berfungsi untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di suatu daerah sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. IMB juga berfungsi sebagai bukti legalitas bangunan dan dapat memberikan kontribusi finansial kepada pemerintah setempat. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga keamanan, kesehatan, dan keseimbangan lingkungan, serta mengatur tata ruang kota dengan baik.
0 komentar:
Posting Komentar