Tanah kavling- Saat ingin membeli tanah, setiap orang pasti butuh surat yang bernama Akta Jual Beli Tanah. Ini dibutuhkan sebagai bukti legal atas peralihan hak dari pemilik lama kepada pemilik baru. Akta jual beli tanah ini sangat diperlukan ketika hendak membuat sertifikat tanah. Karena akta ini menjadi bukti sah bahwa peralihan hak jual beli tanah telah sah dan resmi. Karena sertifikat tanah ini menjadi bukti kepemilikan yang kuat di mata hukum.
Prosedur jual beli tanah
Membeli tanah yang sudah bersertifikat adalah suatu investasi yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli tanah tersebut, Anda perlu mengetahui beberapa hal terkait dengan proses pembelian, seperti berikut ini:
1.Cek legalitas tanah
Sebelum membeli tanah, pastikan untuk memeriksa legalitasnya. Pastikan bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik yang sah dan terdaftar di kantor pertanahan setempat. Anda juga perlu memeriksa apakah tanah tersebut terkena sengketa atau belum.
2.Periksa lokasi tanah
Lokasi tanah juga sangat penting untuk dipertimbangkan sebelum membeli. Pastikan bahwa lokasi tersebut strategis dan memiliki potensi untuk berkembang di masa depan. Selain itu, pastikan juga bahwa lingkungan sekitar tanah tersebut aman dan nyaman untuk ditinggali.
3.Tentukan anggaran
Setelah menentukan lokasi tanah yang ingin dibeli, tentukan juga anggaran yang dimiliki. Jangan sampai membeli tanah yang melebihi kemampuan finansial Anda. Pastikan juga bahwa Anda sudah memperhitungkan biaya-biaya tambahan seperti biaya notaris dan biaya balik nama.
4.Cek kondisi tanah
Sebelum membeli tanah, pastikan untuk memeriksa kondisinya. Periksa apakah ada kerusakan atau masalah teknis lainnya yang perlu diperbaiki. Pastikan juga bahwa tanah tersebut tidak terkena banjir atau bencana alam lainnya.
5.Gunakan jasa notaris
Setelah semua hal di atas dipenuhi, sebaiknya Anda menggunakan jasa notaris untuk mengurus proses pembelian tanah. Notaris akan membantu memeriksa legalitas dan keabsahan sertifikat tanah, serta membuat surat perjanjian jual beli tanah yang sah.
6.Bayar dengan cara yang benar
Terakhir, pastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan cara yang benar. Hindari membayar uang muka atau sejumlah uang tertentu kepada penjual tanah sebelum proses pembelian selesai dan surat perjanjian jual beli sudah ditandatangani. Gunakan cara pembayaran yang aman, seperti transfer bank atau cek.
Membeli tanah yang sudah bersertifikat memang dapat memberikan keuntungan jangka panjang, namun pastikan Anda memperhatikan semua hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membelinya. Dengan melakukan proses pembelian yang benar, maka investasi tanah yang dilakukan akan berjalan dengan lancar dan aman.
Kenapa harus bersertifikat ?
Secara hukum, tanah yang belum bersertifikat tidak dapat diperjualbelikan. Hal ini karena sertifikat tanah merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah dan adanya sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tersebut. Namun, dalam prakteknya, terkadang masih ditemukan transaksi jual beli tanah yang dilakukan tanpa adanya sertifikat tanah. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti tanah tersebut belum sempat diajukan untuk pengurusan sertifikat, atau tanah tersebut berasal dari warisan atau pewarisan sehingga belum ada sertifikat yang dibuat.
Dalam hal ini, sebelum melakukan transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat, ada baiknya untuk melakukan pengecekan ke pemilik tanah atau pejabat wilayah setempat untuk memastikan status kepemilikan tanah tersebut. Jika memang belum ada sertifikat tanah, maka harus dilakukan proses pengurusan sertifikat terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Baca juga : Apa itu AJB ?
0 komentar:
Posting Komentar