Site Links

Minggu, 05 Maret 2023

Filled Under:

Tanah Kavling- Berapa lama proses pecah sertifikat dan balik nama?



Tanah Kavling: Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dikeluarkan saat seseorang berniat menjual sebagian tanah kavlingnya. Pecah sertifikat adalah istilah umum untuk pembagian properti. Itu juga digunakan dalam pembagian warisan dalam bentuk tanah.

Proses pecah sertifikat dan balik nama biasanya dilakukan dalam beberapa tahap dan waktu yang berbeda-beda tergantung pada kondisi dan persyaratan yang diperlukan. Berikut ini adalah tahapan umum dari proses pecah sertifikat dan balik nama serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahapan:

Tahapan pecah sertifikat tanah

1.Persiapan dokumen dan verifikasi keabsahan dokumen:

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang diperlukan untuk proses pecah sertifikat dan balik nama telah lengkap dan sah. Waktu yang dibutuhkan untuk tahap ini sekitar 2-3 hari kerja.

2.Pecah sertifikat:

Proses pecah sertifikat dilakukan untuk memisahkan satu unit properti dari sertifikat induk. Waktu yang dibutuhkan untuk tahap ini bervariasi, tergantung pada jumlah unit yang akan dipisahkan, serta kelengkapan dan kevalidan dokumen yang dibutuhkan. Estimasi waktu yang dibutuhkan berkisar antara 1-2 minggu.

3.Pembuatan sertifikat baru:

Setelah proses pecah sertifikat selesai, pihak notaris akan membuat sertifikat baru untuk setiap unit properti yang telah dipisahkan dari sertifikat induk. Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat baru adalah sekitar 1-2 minggu.

4.Balik nama:

Setelah sertifikat baru selesai dibuat, maka pemilik properti yang baru harus melakukan proses balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini memakan waktu sekitar 2-3 minggu, tergantung pada lokasi kantor BPN dan kepadatan pelayanan.


Dalam total, waktu yang dibutuhkan untuk proses pecah sertifikat dan balik nama dapat berkisar antara 4-8 minggu, tergantung pada kelancaran proses dan kepatuhan pemilik properti dalam melengkapi persyaratan yang diperlukan. Namun, waktu tersebut dapat berbeda-beda di setiap wilayah atau daerah.

Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Persyaratan biaya pecah sertifikat tanah dan membuat sertifikat tanah warisan dapat bervariasi tergantung pada negara atau wilayah di mana tanah tersebut berada. Namun, umumnya, beberapa persyaratan umum yang diperlukan antara lain:

1.Surat permohonan pecah sertifikat tanah dan pembuatan sertifikat tanah warisan yang ditujukan kepada instansi yang berwenang.

2.Salinan sertifikat tanah asli.

3.Bukti kepemilikan tanah, seperti surat perjanjian jual beli atau surat tanda bukti hak atas tanah.

4.Surat keterangan kematian ahli waris yang bersangkutan, jika sertifikat tanah warisan diminta.

5.Surat kuasa atau identitas ahli waris yang meminta pecah sertifikat tanah dan membuat sertifikat tanah warisan.

6.Biaya administrasi untuk pecah sertifikat tanah dan membuat sertifikat tanah warisan.

7.Biaya pengukuran dan pemeriksaan lapangan, jika diperlukan.

8.Biaya notaris atau biaya legalitas, jika diperlukan.

Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di wilayah Anda dan menghubungi instansi yang berwenang untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan biaya yang diperlukan.





Contoh perhitungan biaya mengurus sertifikat tanah 

Untuk melakukan perhitungan simulasi biaya mengurus sertifikat tanah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

1.Jenis tanah dan lokasi

2.Status kepemilikan tanah

3.Kondisi tanah dan bangunan di atasnya

4.Nilai tanah dan bangunan di atasnya

Berikut adalah beberapa biaya yang mungkin perlu dikeluarkan dalam mengurus sertifikat tanah:

1.Biaya pengukuran dan pemetaan tanah: Biaya ini biasanya berkisar antara 1 juta hingga 3 juta rupiah tergantung dari ukuran dan kondisi tanah.

2.Biaya pengurusan persetujuan pengalihan hak atas tanah: Biaya ini berkisar antara 1,5 juta hingga 2 juta rupiah tergantung dari lokasi dan status kepemilikan tanah.

3.Biaya pengurusan surat keterangan tanah dari desa/kelurahan: Biaya ini biasanya berkisar antara 200 ribu hingga 500 ribu rupiah tergantung dari lokasi dan kantor desa/kelurahan yang menangani.

4.Biaya pendaftaran sertifikat tanah: Biaya ini biasanya berkisar antara 1 juta hingga 2 juta rupiah tergantung dari ukuran dan kondisi tanah.

Biaya pengurusan dan pengambilan sertifikat tanah: Biaya ini biasanya berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah tergantung dari lokasi dan birokrasi yang harus dihadapi. Biaya tambahan lainnya seperti biaya pengesahan di notaris dan biaya administrasi lainnya yang berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah. Total biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah bisa mencapai sekitar 5 juta hingga 10 juta rupiah tergantung dari faktor-faktor yang telah disebutkan di atas. Namun, biaya tersebut bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi tergantung dari kondisi dan kebutuhan setiap individu.

Baca juga : Apakah tanah kavling bisa dikredit ?

Link Terkait"https://www.atapteduh.com/


0 komentar:

Posting Komentar