Tanah kavling-Dalam membeli tanah kavling. Anda haruslah berhati-hati. Banyak hal yang
harus dicermati agar anda tidak tertipu. Jika tidak berhati-hati, Anda terkena penipuan dari
penjual tanah yang tidak bertanggung jawab. Itu sebabnya kami mendedikasikan artikel ini
untuk anda semua.
Yang harus diperhatikan dari banyak hal sebelum membeli tanah kavling adalah surat. Anda
harus memeriksa surat-surat tanah kavling secara teliti. Tips ini bisa anda lakukan sendiri.
Atau, Sahabat juga bisa mengajak rekan, agen, atau konsultan yang paham soal tanah
kavling. Tanah kavling yang asli memiliki sejumlah surat. Beberapa di antaranya adalah
Sertifikat Hak Milik (SHM) dna Hak Guna Bangunan (HGB). Lalu, apa itu SHM dan HGB
Apa itu SHM ?
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan atas suatu tanah yang dikeluarkan
oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia. SHM berisi
informasi tentang identitas pemilik tanah, letak dan luas tanah, hak kepemilikan, serta
informasi lainnya yang terkait dengan kepemilikan tanah.
Tanah kavling sendiri adalah tanah yang dijual oleh developer atau perusahaan pengembang
untuk dijadikan lahan kosong atau lahan kosong yang siap dibangun. Sebelum dijual, tanah
kavling tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif dari pihak berwenang
serta harus memiliki izin pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Jadi, SHM tanah kavling adalah bukti kepemilikan atas tanah kavling yang dikeluarkan oleh
pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah memenuhi persyaratan teknis
dan administratif yang ditetapkan dan memiliki izin pembangunan yang sah dari pihak
berwenang. SHM tanah kavling ini dapat dimiliki oleh calon pembeli setelah membeli tanah
kavling dari developer atau perusahaan pengembang.
Apa itu HGB ?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada pihak tertentu untuk
membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. HGB biasanya
diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan yang ingin membangun di atas
tanah yang bukan miliknya, seperti pada tanah kavling yang dijual oleh developer atau
perusahaan pengembang.
Dalam konteks tanah kavling, HGB sering digunakan oleh developer atau perusahaan
pengembang sebagai cara untuk mengembangkan lahan yang belum dimiliki oleh mereka.
Dengan memiliki HGB, developer atau perusahaan pengembang dapat membangun bangunan
di atas tanah tersebut dan menghasilkan keuntungan dari penjualan atau sewa bangunan yang
dibangun.
Namun, HGB memiliki masa berlaku tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya
sekitar 30 tahun atau lebih, tergantung dari peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Setelah masa berlaku HGB habis, pihak yang memiliki HGB harus melakukan perpanjangan
agar dapat terus memanfaatkan tanah tersebut.
Perpanjangan HGB dapat dilakukan dengan membayar sejumlah biaya dan syarat yang
ditentukan oleh pemerintah. Namun, jika masa berlaku HGB habis dan tidak diperpanjang,
maka kepemilikan tanah akan kembali kepada pemilik tanah asli.
Dalam hal ini, HGB tanah kavling dapat memberikan kesempatan bagi developer atau
perusahaan pengembang untuk mengembangkan lahan yang belum dimilikinya. Namun,
calon pembeli tanah kavling sebaiknya mempertimbangkan baik-baik mengenai status tanah
tersebut, apakah memiliki SHM atau HGB, sebelum memutuskan untuk membelinya.
Cara Periksa Luas dan Batas Pada Tanah Kavling
Banyak orang yang ketika membeli kemudian mendapatkan tanah kavling ternyata ukuran
aslinya tak sesuai dengan yang tercantum di sertifikat. Agar tak mengalami hal yang sama,
anda harus melakukan pemeriksaan terhadap luas pada tanah kavling yang di incar.
Untuk melakukan pemeriksaan luas dan batas pada tanah kavling, ada beberapa langkah yang
dapat dilakukan, antara lain:
1. Mengecek dokumen-dokumen terkait tanah kavling
Cek dokumen-dokumen terkait tanah kavling, seperti sertifikat tanah, surat perjanjian jual
beli, dan lain-lain. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sah.
2. Mencari informasi mengenai tanah kavling
Cari informasi mengenai tanah kavling dari pihak yang terkait, seperti developer atau
perusahaan pengembang. Anda dapat meminta informasi mengenai luas dan batas tanah, serta
dokumen-dokumen terkait dari pihak tersebut.
3. Melakukan survei lapangan
Jika memungkinkan, lakukan survei lapangan untuk memastikan luas dan batas tanah
kavling. Anda dapat menggunakan jasa surveyor atau ahli tanah untuk melakukan survei
lapangan tersebut.
4. Memeriksa tanda batas fisik
Periksa tanda batas fisik pada tanah kavling, seperti pohon, pagar, dan lain-lain. Pastikan
tanda batas tersebut sesuai dengan dokumen-dokumen terkait dan tidak ada yang dipindahkan
atau diubah.
5. Memeriksa tanda batas yang telah terukur
Periksa tanda batas yang telah terukur pada tanah kavling. Biasanya, tanda batas tersebut
berupa tiang atau patok yang telah ditanam di sekitar tanah. Pastikan tanda batas tersebut
sesuai dengan dokumen-dokumen terkait dan tidak ada yang dipindahkan atau diubah.
6. Membuat laporan hasil pemeriksaan
Setelah melakukan pemeriksaan, buatlah laporan hasil pemeriksaan mengenai luas dan batas
tanah kavling. Pastikan laporan tersebut lengkap dan jelas agar dapat digunakan sebagai bukti
jika terjadi perselisihan di kemudian hari
Baca juga : Tips mencari tanah untuk rumah
0 komentar:
Posting Komentar