Site Links

Senin, 06 Maret 2023

Filled Under:

Apakah tanah kavling bisa SHM ?




Tanah kavling-Dalam membeli tanah kavling. Anda haruslah berhati-hati. Banyak hal yang

harus dicermati agar anda tidak tertipu. Jika tidak berhati-hati, Anda terkena penipuan dari

penjual tanah yang tidak bertanggung jawab. Itu sebabnya kami mendedikasikan artikel ini

untuk anda semua.

Yang harus diperhatikan dari banyak hal sebelum membeli tanah kavling adalah surat. Anda

harus memeriksa surat-surat tanah kavling secara teliti. Tips ini bisa anda lakukan sendiri.

Atau, Sahabat juga bisa mengajak rekan, agen, atau konsultan yang paham soal tanah

kavling. Tanah kavling yang asli memiliki sejumlah surat. Beberapa di antaranya adalah

Sertifikat Hak Milik (SHM) dna Hak Guna Bangunan (HGB). Lalu, apa itu SHM dan HGB

Apa itu SHM ?

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan atas suatu tanah yang dikeluarkan

oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia. SHM berisi

informasi tentang identitas pemilik tanah, letak dan luas tanah, hak kepemilikan, serta

informasi lainnya yang terkait dengan kepemilikan tanah.

Tanah kavling sendiri adalah tanah yang dijual oleh developer atau perusahaan pengembang

untuk dijadikan lahan kosong atau lahan kosong yang siap dibangun. Sebelum dijual, tanah

kavling tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif dari pihak berwenang

serta harus memiliki izin pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Jadi, SHM tanah kavling adalah bukti kepemilikan atas tanah kavling yang dikeluarkan oleh

pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah memenuhi persyaratan teknis

dan administratif yang ditetapkan dan memiliki izin pembangunan yang sah dari pihak

berwenang. SHM tanah kavling ini dapat dimiliki oleh calon pembeli setelah membeli tanah

kavling dari developer atau perusahaan pengembang.

Apa itu HGB ?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada pihak tertentu untuk

membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. HGB biasanya

diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan yang ingin membangun di atas


tanah yang bukan miliknya, seperti pada tanah kavling yang dijual oleh developer atau

perusahaan pengembang.

Dalam konteks tanah kavling, HGB sering digunakan oleh developer atau perusahaan

pengembang sebagai cara untuk mengembangkan lahan yang belum dimiliki oleh mereka.

Dengan memiliki HGB, developer atau perusahaan pengembang dapat membangun bangunan

di atas tanah tersebut dan menghasilkan keuntungan dari penjualan atau sewa bangunan yang

dibangun.

Namun, HGB memiliki masa berlaku tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya

sekitar 30 tahun atau lebih, tergantung dari peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.

Setelah masa berlaku HGB habis, pihak yang memiliki HGB harus melakukan perpanjangan

agar dapat terus memanfaatkan tanah tersebut.

Perpanjangan HGB dapat dilakukan dengan membayar sejumlah biaya dan syarat yang

ditentukan oleh pemerintah. Namun, jika masa berlaku HGB habis dan tidak diperpanjang,

maka kepemilikan tanah akan kembali kepada pemilik tanah asli.

Dalam hal ini, HGB tanah kavling dapat memberikan kesempatan bagi developer atau

perusahaan pengembang untuk mengembangkan lahan yang belum dimilikinya. Namun,

calon pembeli tanah kavling sebaiknya mempertimbangkan baik-baik mengenai status tanah

tersebut, apakah memiliki SHM atau HGB, sebelum memutuskan untuk membelinya.

Cara Periksa Luas dan Batas Pada Tanah Kavling

Banyak orang yang ketika membeli kemudian mendapatkan tanah kavling ternyata ukuran

aslinya tak sesuai dengan yang tercantum di sertifikat. Agar tak mengalami hal yang sama,

anda harus melakukan pemeriksaan terhadap luas pada tanah kavling yang di incar.

Untuk melakukan pemeriksaan luas dan batas pada tanah kavling, ada beberapa langkah yang

dapat dilakukan, antara lain:

1. Mengecek dokumen-dokumen terkait tanah kavling

Cek dokumen-dokumen terkait tanah kavling, seperti sertifikat tanah, surat perjanjian jual

beli, dan lain-lain. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sah.

2. Mencari informasi mengenai tanah kavling


Cari informasi mengenai tanah kavling dari pihak yang terkait, seperti developer atau

perusahaan pengembang. Anda dapat meminta informasi mengenai luas dan batas tanah, serta

dokumen-dokumen terkait dari pihak tersebut.

3. Melakukan survei lapangan

Jika memungkinkan, lakukan survei lapangan untuk memastikan luas dan batas tanah

kavling. Anda dapat menggunakan jasa surveyor atau ahli tanah untuk melakukan survei

lapangan tersebut.

4. Memeriksa tanda batas fisik

Periksa tanda batas fisik pada tanah kavling, seperti pohon, pagar, dan lain-lain. Pastikan

tanda batas tersebut sesuai dengan dokumen-dokumen terkait dan tidak ada yang dipindahkan

atau diubah.

5. Memeriksa tanda batas yang telah terukur

Periksa tanda batas yang telah terukur pada tanah kavling. Biasanya, tanda batas tersebut

berupa tiang atau patok yang telah ditanam di sekitar tanah. Pastikan tanda batas tersebut

sesuai dengan dokumen-dokumen terkait dan tidak ada yang dipindahkan atau diubah.

6. Membuat laporan hasil pemeriksaan

Setelah melakukan pemeriksaan, buatlah laporan hasil pemeriksaan mengenai luas dan batas

tanah kavling. Pastikan laporan tersebut lengkap dan jelas agar dapat digunakan sebagai bukti

jika terjadi perselisihan di kemudian hari

Baca juga : Tips mencari tanah untuk rumah

0 komentar:

Posting Komentar