Tanah Kavling - Dalam proses jual beli Tanah kavling, tentu saja terdapat berbagai proses yang harus dilalui agar dapat melakukan transaksi dengan baik dan aman. Dalam hal ini, pembuatan akta tanah sangat penting sebab akta ini ialah bukti sah atas kepemilikan tanah itu sendiri. Maka dari itu, proses pembuatan akta tanah harus dilakukan secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya sengketa atau kecurangan di masa depan. Lantas, Kalau terjadi jual beli tanah siapa yang berhak membuat akta tanah ?
Pihak yang berhak membuat akta tanah
Dalam proses jual beli tanah, terdapat surat yang disebut sebagai Akta Jual Beli (AJB) Tanah. Akta ini adalah dokumen resmi yang kedudukannya sah di mata hukum. Dalam pembuatannya, pihak yang berhak membuat dan merilis Akta Jual Beli hanyalah pihak dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) karena memiliki kewenangan dan terdaftar. Proses penandatanganan AJB sendiri juga dilakukan dihadapan PPAT dengan minimal 2 orang saksi yang berasal dari petugas kantor PPAT ataupun pejabat desa setempat. Pembuatan akta tanah ini dilakukan oleh notaris yang memiliki kewenangan dari PPAT untuk membuat akta tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Dengan begitu, pembuatan akta tanah ini akan memastikan bahwa proses jual beli tanah dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, pihak pembeli dan penjual juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses jual beli tanah sudah lengkap dan sah. PPAT nantinya akan melakukan proses verifikasi terhadap kepemilikan tanah yang akan dijual, dengan mengecek sertifikat tanah serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan hak atas tanah tersebut. Setelah verifikasi itu selesai dilakukan, pihak PPAT akan membuat akta jual beli yang di dalamnya berisi perincian tentang objek tanah, harga jual, serta identitas penjual dan pembeli, bersama dengan syarat dan ketentuan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Proses pembuatan akta tanah
Terdapat beberapa proses yang harus di laksanakan untuk dapat membuat akta tanah (Akta Jual Beli), yaitu:
- Menyiapkan sertifikat tanah dan status tanah yang akan dijual
Pembeli harus menanyakan kepada penjual mengenai status kepemilikan tanah tersebut, apakah HGB (Hak Guna Bangunan) sudah ada atau telah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Jika masih ber-HGB, ada baiknya untuk menanyakan kepada penjual atau developer tentang tanggungan biaya perubahan hak atas SHM. Tanah kavling yang berstatus SHM memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, dan dapat pula dibeli secara kredit.
- Memastikan pemilik dan sertifikat yang sah
Pembeli juga harus memastikan sertifikat tanah yang dijual adalah sertifikat pecahan, bukan yang utama. Mintalah penjual untuk menunjukkan setiap salinan sertifikat tanah. Lalu pastikan lokasi dan serial number masing-masing sertifikat tidak sama. Jika cocok, sertifikat kemungkinan besar adalah sertifikat master.
- Menentukan harga tanah
Menentukan harga tanah dapat dilakukan dengan mengecek nilai pasaran di sekitar lokasi tanah tersebut atau dengan menanyakan ke ahli penilai tanah. Namun di zaman canggih seperti sekarang, BPN telah menyediakan laman khusus untuk mengecek harga tanah di seluruh Indonesia (https://bhumi. atrbpn.go.id/) dengan cara penggunaan yang cukup mudah.
- Membuat perjanjian jual beli
Setelah harga disepakati, Anda harus membuat perjanjian jual beli tanah. Dalam perjanjian jual beli tersebut harus mencantumkan nama pembeli, penjual, harga tanah, ukuran tanah, dan seluruh syarat yang sudah disebutkan tadi.
- Membuat akta jual beli
Jika sudah membayar atau men-DP tanah, penjual harus membuatnya dihadapan notaris untuk memastikan bahwa itu sah. Dalam akta jual beli ini juga akan dijelaskan bahwa penjual telah menyerahkan hak milik atas tanah tersebut kepada pembeli.
- Pembayaran pelunasan
Setelah akta jual beli dibuat, jika tanah belum lunas, pembeli akan membayar pelunasan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Setelah pembayaran pelunasan selesai, maka pembeli akan menerima hak atas tanah tersebut dan penjual akan menerima pembayaran secara penuh.
- Mengurus peralihan sertifikat tanah
Setelah proses jual beli selesai, maka sertifikat tanah harus dialihkan ke nama pembeli. Untuk melakukan peralihan sertifikat tanah, Anda hanya perlu mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Itulah tadi beberapa informasi mengenai pihak yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pembuatan akta tanah serta proses pembuatan akta itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar