Site Links

Senin, 08 Mei 2023

Beli tanah kavling dapat surat apa saja ?

 


Tanah Kavling - Membeli tanah kavling adalah investasi besar dan penting dalam hidup seseorang. Selain menyediakan tempat untuk membangun rumah atau bisnis, membeli kavling juga dapat memberikan potensi keuntungan finansial di masa depan. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli kavling, penting untuk mengetahui surat-surat apa saja yang perlu Anda dapatkan setelah membeli tanah kavling. 


Berikut adalah beberapa surat yang perlu Anda perhatikan

1. Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik sah dari tanah kavling tersebut. Setiap pemilik tanah di Indonesia harus memiliki SHM sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Jika tanah yang ingin Anda beli belum memiliki SHM, Anda perlu mengurus proses pembuatan SHM terlebih dahulu sebelum Anda dapat menjadi pemilik sah tanah kavling tersebut.

2. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan

Jika Anda berencana untuk membangun rumah atau bisnis di kavling tersebut, Anda perlu memperoleh Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat. IMB adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa bangunan yang akan dibangun sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Surat Keterangan Tanah

Surat Keterangan Tanah (SKT) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berisi informasi tentang status tanah, termasuk apakah tanah tersebut sudah terdaftar di kantor BPN dan apakah ada pihak lain yang memiliki hak atas tanah tersebut. SKT juga dapat memberikan informasi tentang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di daerah tersebut.

4. Surat Keterangan Pajak

Surat Keterangan Pajak (SKP) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah dibayarkan pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. SKP perlu diperoleh sebelum transaksi jual beli tanah kavling dilakukan.

5. Akta Jual Beli

Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Akta Jual Beli harus dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang berwenang.

6. Surat Perjanjian Jual Beli

Surat Perjanjian Jual Beli adalah dokumen yang diadakan antara penjual dan pembeli sebelum akta jual beli dibuat. Surat Perjanjian Jual Beli berisi informasi tentang harga, cara pembayaran, dan ketentuan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

7. Bukti Pembayaran

Bukti pembayaran harus diperoleh setelah Anda membayar harga kavling. Bukti pembayaran ini dapat berupa kwitansi atau bukti transfer dari rekening bank Anda ke rekening penjual.

Memperoleh semua surat yang diperlukan sangat penting untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari tanah kavling tersebut.

Setelah memperhatikan terkait semua surat, tentu anda perlu memahami bagaimana proses yang harus dicermati. Berikut ini adalah langkah langkah bagaimana proses pembelian tanah kavling.


Proses pembelian tanah kavling 

Proses pembelian tanah kavling meliputi beberapa tahap, yang mana setiap tahap memerlukan persiapan dan langkah-langkah tertentu agar transaksi jual beli dapat dilakukan secara aman dan lancar. Berikut adalah beberapa tahap dalam proses pembelian tanah kavling:

1. Cari informasi tentang tanah kavling yang akan dibeli

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah kavling, pastikan untuk mencari informasi tentang lokasi, harga, ukuran, dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Anda juga dapat mencari informasi tentang pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah, serta memastikan bahwa tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas.

2. Survey lokasi dan konsultasi dengan ahli

Setelah menemukan tanah kavling yang sesuai dengan kebutuhan, pastikan untuk melakukan survey lokasi untuk memastikan bahwa tanah tersebut sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh penjual. Anda juga dapat berkonsultasi dengan ahli seperti surveyor atau pengacara untuk membantu mengecek status hukum tanah dan memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan aman.

3. Ajukan tawaran harga dan negosiasi dengan penjual

Setelah memastikan bahwa tanah tersebut layak untuk dibeli, ajukan tawaran harga yang sesuai dengan nilai pasar dan negosiasi dengan penjual. Pastikan untuk mempertimbangkan biaya-biaya tambahan seperti biaya notaris, biaya pembuatan sertifikat hak milik, dan biaya lainnya yang mungkin terkait dengan proses pembelian tanah kavling.

4. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Setelah kesepakatan harga telah dicapai, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Surat Perjanjian Jual Beli, Sertifikat Hak Milik, Surat Keterangan Tanah, dan Surat Keterangan Pajak. Jangan lupa untuk memeriksa dan mengecek keabsahan dokumen-dokumen tersebut.

5. Lakukan pembayaran dan buat akta jual beli

Setelah semua dokumen yang diperlukan telah lengkap, lakukan pembayaran dan buat akta jual beli di hadapan notaris yang berwenang. Pastikan untuk membaca dan memahami isi dari akta jual beli sebelum menandatanganinya.

6. Setelah pembelian selesai, daftarkan sertifikat hak milik ke BPN

Setelah proses pembelian selesai, pastikan untuk mendaftarkan Sertifikat Hak Milik Anda ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah kavling telah resmi tercatat atas nama Anda.

Proses pembelian tanah kavling memang memerlukan waktu dan persiapan yang cukup, namun dengan melakukan tahap-tahap tersebut dengan hati-hati dan teliti, Anda dapat memastikan bahwa transaksi jual beli berlangsung secara aman dan lancar.


Baca juga : Langkah-Langkah membeli tanah kavling agar tidak tertipu


Bisakah membuat SHM tanpa AJB




Tanah kavling- Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas suatu tanah. SHM diperoleh setelah melalui serangkaian proses administrasi yang cukup panjang, dimulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat tersebut. Salah satu dokumen yang sangat penting dalam proses pengurusan SHM adalah Akta Jual Beli (AJB).

Apa itu AJB ?

AJB adalah dokumen yang berisi informasi mengenai perjanjian jual beli antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dalam AJB, terdapat informasi yang sangat penting seperti identitas kedua pihak, harga jual, kondisi tanah, dan dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, dan sebagainya. AJB juga berfungsi sebagai dasar bagi pemohon SHM untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.

Apa itu SHM ? 

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik. SHM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memberikan bukti kepemilikan sah atas suatu tanah atau properti di Indonesia. SHM adalah dokumen yang sangat penting dalam transaksi properti di Indonesia, karena merupakan bukti bahwa seseorang adalah pemilik sah dari properti tersebut.

SHM juga berfungsi sebagai alat pembuktian hak atas tanah atau properti tersebut, dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik properti. Dalam SHM, terdapat informasi tentang lokasi properti, luas tanah, dan nama pemilik. Jika ada sengketa atas kepemilikan properti, SHM menjadi alat bukti yang sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa.

Apakah bisa membuat shm tanpa ajb 

Maka, pertanyaan yang seringkali muncul adalah, bisakah membuat SHM tanpa AJB? Jawabannya adalah tidak, karena AJB adalah syarat wajib untuk membuat SHM. Tanpa adanya AJB yang sah, proses pengurusan SHM tidak dapat dilakukan. AJB menjadi penting karena dokumen ini digunakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan permohonan SHM. Tanpa adanya dokumen ini, Kantor Pertanahan setempat tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, AJB juga berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah. Dokumen ini mengandung informasi mengenai perjanjian jual beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli, sehingga setiap orang yang memiliki akses ke dokumen ini dapat melihat siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Jadi, jika Anda ingin memiliki kepemilikan tanah yang sah, maka Anda harus memiliki AJB sebagai dasar hukum.



Untuk mendapatkan SHM, pemilik properti harus mengajukan permohonan ke BPN dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Ukur (SU). Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, BPN akan menerbitkan SHM sebagai bukti kepemilikan sah atas properti tersebut.

Namun, seringkali ada kasus di mana seorang pemilik tanah tidak memiliki AJB. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, misalnya karena tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau karena kehilangan dokumen AJB tersebut. Jika ini terjadi, maka pemilik tanah harus mencari cara untuk mengatasi masalah tersebut.

Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Dalam proses ini, pemilik tanah harus membuktikan bahwa ia memiliki hak atas tanah tersebut, meskipun tidak memiliki AJB. Namun, proses ini bisa memakan waktu yang cukup lama dan memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Selain itu, pemilik tanah juga dapat mengajukan permohonan penerbitan AJB baru ke notaris. Dalam hal ini, notaris akan melakukan verifikasi terhadap kepemilikan tanah dan mengeluarkan AJB yang baru. Namun, untuk melakukan hal ini, pemilik tanah harus dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik tanah yang sah dan dapat memberikan bukti-bukti terkait kepemilikan tanah tersebut.


Peraturan jual beli tanah kavling saat proses jual beli

 


Tanah kavling- Peraturan jual beli tanah kavling adalah aturan yang mengatur proses transaksi jual beli tanah kavling antara penjual dan pembeli. Tanah kavling adalah tanah yang telah dipersiapkan dan dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil dengan tujuan untuk dijual secara terpisah. Adapun peraturan jual beli tanah kavling yang harus diperhatikan saat proses jual beli adalah sebagai berikut:

1.Surat Bukti Hak atas Tanah

Surat bukti hak atas tanah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli tanah kavling. Surat ini menunjukkan bahwa tanah kavling yang akan dijual benar-benar dimiliki oleh penjual dan dapat ditransaksikan kepada pembeli. Sebelum melakukan transaksi, penjual harus memastikan bahwa surat bukti hak atas tanah yang dimilikinya sah dan tidak ada masalah.

2.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB merupakan persyaratan wajib bagi setiap pemilik tanah kavling yang ingin membangun rumah di atasnya. Sebelum melakukan transaksi jual beli, penjual harus memastikan bahwa tanah kavling yang akan dijual memiliki IMB yang sudah diterbitkan oleh pemerintah setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa pembeli tidak mengalami masalah di kemudian hari terkait pembangunan di atas tanah kavling tersebut.

3.Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat laik fungsi merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa bangunan yang dibangun di atas tanah kavling telah memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan untuk dihuni. Sebelum melakukan transaksi, penjual harus memastikan bahwa bangunan yang dibangun di atas tanah kavling tersebut telah memiliki sertifikat laik fungsi. Pembeli juga harus memastikan bahwa sertifikat tersebut masih berlaku dan tidak ada masalah terkait bangunan yang dibangun di atas tanah kavling.

4.Perjanjian Jual Beli

Perjanjian jual beli merupakan dokumen yang memuat kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai harga, jumlah, dan kondisi tanah kavling yang akan dijual. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi jual beli.

5.Pembayaran

Pembayaran dalam transaksi jual beli tanah kavling harus dilakukan dengan cara yang aman dan terpercaya. Pembeli harus membayar harga tanah kavling dengan cara yang diatur dalam perjanjian jual beli. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank. Pembeli juga harus memastikan bahwa pembayaran dilakukan setelah semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi.


6.Pajak

Pajak adalah salah satu hal yang harus diperhatikan dalam transaksi jual beli tanah kavling. Penjual dan pembeli harus membayar pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Pajak yang harus dibayarkan meliputi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Aturan jual beli tanah kavling perumahan 

Aturan jual beli tanah kavling di perumahan dapat bervariasi tergantung pada aturan dan regulasi yang berlaku di negara dan daerah masing-masing. Namun, beberapa aturan yang umumnya berlaku dalam proses jual beli tanah kavling di perumahan adalah sebagai berikut:

1.Perizinan: Developer atau pengembang perumahan harus memperoleh izin dari pemerintah setempat untuk membangun perumahan. Izin ini akan menentukan bahwa pembangunan perumahan tersebut legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.Surat Bukti Hak atas Tanah (SBHT): Developer atau pengembang perumahan harus memastikan bahwa tanah yang akan dibangun perumahan memiliki SBHT yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.Perjanjian Jual Beli (PJB): Pembelian kavling di perumahan harus melalui PJB yang sah dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh notaris atau pejabat yang berwenang. PJB harus mencantumkan syarat-syarat pembayaran, jadwal pembayaran, dan perjanjian jaminan dari pengembang perumahan.

4.Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Setiap unit kavling di perumahan harus memiliki SLF yang menunjukkan bahwa unit tersebut telah memenuhi persyaratan untuk digunakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

5.Biaya: Pembeli harus memperhitungkan biaya yang terkait dengan proses jual beli tanah kavling di perumahan seperti biaya notaris, biaya pengurusan sertifikat, dan biaya lainnya yang mungkin terkait dengan transaksi tersebut.

Hukum jual beli tanah yang berlaku di Indonesia 

Hukum jual beli tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang telah mengalami beberapa perubahan. Beberapa hal penting yang harus dipahami terkait dengan hukum jual beli tanah di Indonesia adalah sebagai berikut:

1.Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB): Tanah di Indonesia dapat memiliki hak milik atau hak guna bangunan. Hak milik adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat, sedangkan HGB adalah hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak swasta untuk membangun dan memiliki bangunan di atasnya untuk jangka waktu tertentu.


2.Sertifikat Tanah: Untuk memudahkan dan menjaga kepastian hukum dalam jual beli tanah, setiap tanah yang dimiliki harus memiliki sertifikat tanah yang sah dan legal. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berisi informasi tentang kepemilikan, luas, dan batas-batas tanah.

3.Perjanjian Jual Beli: Jual beli tanah harus dilakukan melalui perjanjian jual beli yang sah dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini harus mencantumkan informasi yang cukup terkait dengan objek jual beli, harga, pembayaran, jangka waktu, dan syarat-syarat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

4.Wajib Lapor: Jika terjadi perubahan kepemilikan atas tanah, baik melalui jual beli, warisan, atau perpindahan hak lainnya, maka pihak yang melakukan perubahan kepemilikan tersebut wajib melaporkannya ke BPN agar dapat dilakukan pengurusan sertifikat tanah baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5.Pajak: Pada saat jual beli tanah, pembeli harus membayar pajak yang dikenakan atas transaksi tersebut. Pajak yang harus dibayar meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

6.Peraturan Daerah: Setiap daerah dapat memiliki peraturan tambahan yang berlaku dalam jual beli tanah di wilayah mereka masing-masing.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli tanah kavling di Indonesia antara lain:

1.Memeriksa status kepemilikan tanah dan keabsahan dokumen yang diperlukan seperti sertifikat tanah, surat-surat hak milik, dan izin-izin yang diperlukan.

2.Memahami peraturan yang terkait dengan pengalihan hak atas tanah, seperti pajak, biaya notaris, dan biaya-biaya lain yang terkait.

3.Melakukan penilaian atas kondisi dan potensi tanah yang akan dibeli, termasuk ketersediaan infrastruktur seperti listrik, air, dan jalan.

4.Berhati-hati terhadap tindakan penipuan atau kecurangan dalam transaksi jual beli tanah.

Jika semua prosedur telah dilakukan dengan benar, jual beli tanah kavling dapat menjadi investasi yang menguntungkan di Indonesia. Namun, seperti dengan semua bentuk investasi, selalu ada risiko dan keputusan untuk melakukan investasi harus dipertimbangkan secara hati-hati.


Tips memilih posisi tanah kavling

 



Tanah Kavling - Tanah kavling merupakan sebuah lahan yang sudah dibagi menjadi beberapa bagian kecil serta seringkali dijual terpisah. Tanah kavling pada dasarnya dijual dalam bentuk tanah kosong atau belum memiliki bangunan dan fasilitas apapun. Tetapi, ada juga penjual berbeda yang menjual tanah kavling bersama dengan fasilitas tertentu, misalkan akses jalan, saluran air, serta listrik. Tanah kavling juga bisa dijual dengan ukuran yang bervariasi, dari beberapa meter persegi hingga ratusan meter persegi. Tentu saja harga tanah kavling juga bervariasi, tergantung pada lokasi, ukuran, fasilitas, dan permintaan pasar. Tanah kavling yang berada di lokasi strategis, contohnya didekat atau bahkan di pusat kota, dekat dengan akses transportasi, dan dekat dengan pusat perbelanjaan, akan mempunyai harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang berada di lokasi yang kurang strategis. Selain itu, tanah kavling terkadang diposisikan sedemikian rupa untuk menarik minat pembeli supaya tanah tersebut lebih diminati oleh orang-orang kebanyakan. Lantas apa saja tips memilih posisi tanah kavling ?


Dalam pemilihan posisi tanah kavling untuk membangun rumah atau properti lainnya merupakan keputusan yang dapat memengaruhi kenyamanan dan keamanan para penghuni tanah tersebut. Berikut adalah beberapa tips untuk membantu memilih posisi tanah kavling yang tepat:


Arah mata angin

Dalam pemilihan posisi tanah kavling, tips pertama adalah membangun tanah yang menghadap ke arah mata angin yang tepat. Salah satu arah yang terbaik yaitu yang menhadap ke arah timur atau kearah matahari, dimana sinar matahari pagi yang hangat akan menyinari rumah yang menghadap arah Timur. Kondisi ini pastinya memberikan keuntungan tersendiri bagi penghuni rumah. Dimana pencahayaan yang cukup memberikan faktor utama ketika ahli feng shui melihat kondisi rumah. Ditambah dengan pencahayaan dari sinar matahari pagi yang baik, rumah akan menjadi lebih mudah mendapatkan energi positif.



Lokasi

Salah satu faktor terpenting dalam pemilihan posisi tanah kavling adalah lokasi. Pastikan untuk memilih lokasi yang dekat dengan tempat strategis seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta area komersial. Dan bila memilih lokasi tanah kavling yang berada di perumahan, usahakan untuk memilih tempat yang dengan dengan taman perumahan. Karena tempat ini bisa dijadikan sebagai tempat olahraga dan sarana sosialisasi dengan warga lain. Selain itu, rimbun pepohonan dan warna hijau tentu bakal menyegarkan udara dan pandangan. 



Potensi Bencana

Dalam pemilihan tanah, potensi bencana merupakan hal yang krusial dimana orang-orang harus memikirkan tentang berbagai “landscape” seperti ketinggian tanah, tempat yang dekat dekat lereng gunung, atau sungai juga harus diperhatikan. Pastikan bahwa tanah kavling memiliki ketinggian yang cukup agar rumah tidak terendam air saat musim hujan tiba.


Keamanan & Kemudahan Akses

Pastikan bahwa lokasi tanah kavling memiliki tingkat keamanan yang baik, dengan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan. Pastikan juga bahwa kavling dapat diakses dengan mudah dan memiliki akses yang baik ke jalan utama. Yang dapat memudahkan pengiriman material konstruksi ke lokasi dan memudahkan akses untuk beragam kendaraan.



Kesimpulannya, terdapat banyak sekali tips dan hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan posisi tanah kavling, dimana pertimbangan kebutuhan dan preferensi masing-masing juga tentunya sangat penting saat memilih posisi tanah kavling. Keseluruhan saran ini juga berguna bagi pembeli dan penjual tanah kavling agar mendapatkan hasil yang terbaik bagi masing-masing individu. 


Kalau terjadi jual beli tanah siapa yang berhak membuat akta tanah ?



Tanah Kavling - Dalam proses jual beli Tanah kavling, tentu saja terdapat berbagai proses yang harus dilalui agar dapat melakukan transaksi dengan baik dan aman. Dalam hal ini, pembuatan akta tanah sangat penting sebab akta ini ialah bukti sah atas kepemilikan tanah itu sendiri. Maka dari itu, proses pembuatan akta tanah harus dilakukan secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya sengketa atau kecurangan di masa depan. Lantas, Kalau terjadi jual beli tanah siapa yang berhak membuat akta tanah ?


Pihak yang berhak membuat akta tanah


Dalam proses jual beli tanah, terdapat surat yang disebut sebagai Akta Jual Beli (AJB) Tanah. Akta ini adalah dokumen resmi yang kedudukannya sah di mata hukum. Dalam pembuatannya, pihak yang berhak membuat dan merilis Akta Jual Beli hanyalah pihak dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) karena memiliki kewenangan dan terdaftar. Proses penandatanganan AJB sendiri juga dilakukan dihadapan PPAT dengan minimal 2 orang saksi yang berasal dari petugas kantor PPAT ataupun pejabat desa setempat. Pembuatan akta tanah ini dilakukan oleh notaris yang memiliki kewenangan dari PPAT untuk membuat akta tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Dengan begitu, pembuatan akta tanah ini akan memastikan bahwa proses jual beli tanah dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Namun, pihak pembeli dan penjual juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses jual beli tanah sudah lengkap dan sah. PPAT nantinya akan melakukan proses verifikasi terhadap kepemilikan tanah yang akan dijual, dengan mengecek sertifikat tanah serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan hak atas tanah tersebut. Setelah verifikasi itu selesai dilakukan, pihak PPAT akan membuat akta jual beli yang di dalamnya berisi perincian tentang objek tanah, harga jual, serta identitas penjual dan pembeli, bersama dengan syarat dan ketentuan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak. 


Proses pembuatan akta tanah


Terdapat beberapa proses yang harus di laksanakan untuk dapat membuat akta tanah (Akta Jual Beli), yaitu:


- Menyiapkan sertifikat tanah dan status tanah yang akan dijual

Pembeli harus menanyakan kepada penjual mengenai status kepemilikan tanah tersebut, apakah HGB (Hak Guna Bangunan) sudah ada atau telah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Jika masih ber-HGB, ada baiknya untuk menanyakan kepada penjual atau developer tentang tanggungan biaya perubahan hak atas SHM. Tanah kavling yang berstatus SHM memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, dan dapat pula dibeli secara kredit.


- Memastikan pemilik dan sertifikat yang sah

Pembeli juga harus memastikan sertifikat tanah yang dijual adalah sertifikat pecahan, bukan yang utama. Mintalah penjual untuk menunjukkan setiap salinan sertifikat tanah. Lalu pastikan lokasi dan serial number masing-masing sertifikat tidak sama. Jika cocok, sertifikat kemungkinan besar adalah sertifikat master.


- Menentukan harga tanah

Menentukan harga tanah dapat dilakukan dengan mengecek nilai pasaran di sekitar lokasi tanah tersebut atau dengan menanyakan ke ahli penilai tanah. Namun di zaman canggih seperti sekarang, BPN telah menyediakan laman khusus untuk mengecek harga tanah di seluruh Indonesia (https://bhumi. atrbpn.go.id/) dengan cara penggunaan yang cukup mudah.


- Membuat perjanjian jual beli

Setelah harga disepakati, Anda harus membuat perjanjian jual beli tanah. Dalam perjanjian jual beli tersebut harus mencantumkan nama pembeli, penjual, harga tanah, ukuran tanah, dan seluruh syarat yang sudah disebutkan tadi.


- Membuat akta jual beli

Jika sudah membayar atau men-DP tanah, penjual harus membuatnya dihadapan notaris untuk memastikan bahwa itu sah. Dalam akta jual beli ini juga akan dijelaskan bahwa penjual telah menyerahkan hak milik atas tanah tersebut kepada pembeli.


- Pembayaran pelunasan

Setelah akta jual beli dibuat, jika tanah belum lunas, pembeli akan membayar pelunasan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Setelah pembayaran pelunasan selesai, maka pembeli akan menerima hak atas tanah tersebut dan penjual akan menerima pembayaran secara penuh.


- Mengurus peralihan sertifikat tanah

Setelah proses jual beli selesai, maka sertifikat tanah harus dialihkan ke nama pembeli. Untuk melakukan peralihan sertifikat tanah, Anda hanya perlu mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.


Itulah tadi beberapa informasi mengenai pihak yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pembuatan akta tanah serta proses pembuatan akta itu sendiri.

Berapa ukuran tanah kavling type 36 ?

 

Tanah Kavling - Tanah kavling merupakan bagian tanah yang sudah di petak-petak berdasarkan ukuran tertentu untuk dijadikan bangunan atau rumah. Dalam bahasa inggris sendiri, kavling disebut juga sebagai “lot” sebab mengacu pada sebidang kecil tanah di perumahan atau pedesaan. Dengan berbagai tipe yang tersedia di Indonesia, tentu saja ada beberapa ukuran tanah yang cukup terkenal dan sering dipakai oleh masyarakat setempat, salah satu nya ialah tanah kavling tipe 36. Lantas, berapa ukuran tanah kavling type 36 ?


Ukuran tanah kavling type 36 biasanya memiliki luas sekitar 108 meter persegi atau sekitar 6 x 18 meter. Type 36 merujuk pada jenis rumah yang memiliki luas bangunan sekitar 36 meter persegi. Rumah type 36 cukup populer di Indonesia, terutama bagi keluarga yang memiliki anggaran terbatas dan ingin memiliki hunian sendiri. Karena luas bangunannya yang relatif kecil, rumah type 36 lebih murah dibandingkan dengan jenis rumah lainnya. Namun, harga sebuah rumah tidak hanya ditentukan oleh luas bangunan saja, melainkan juga oleh lokasi, fasilitas yang tersedia, dan kondisi pasar properti di daerah tersebut. Oleh karena itu, harga rumah type 36 dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor tersebut. Selain itu, ukuran tanah kavling type 36 dapat bervariasi tergantung pada peraturan setempat dan desain rumah yang diinginkan. Ada juga yang memilih untuk membeli atau membangun rumah type 36 dengan kavling yang lebih besar atau lebih kecil dari ukuran standar. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun ukuran kavling dapat disesuaikan, pastikan untuk memeriksa aturan dan regulasi setempat sebelum membeli atau membangun rumah. Beberapa daerah mungkin memiliki batasan atau persyaratan tertentu untuk ukuran kavling, jarak antar rumah, dan sebagainya. Sebagai calon pembeli atau pembangun rumah type 36, Anda juga perlu mempertimbangkan kebutuhan dan keinginan Anda serta keluarga Anda. Ukuran kavling yang terlalu kecil mungkin tidak memberikan ruang yang cukup bagi keluarga Anda untuk berkumpul atau beraktivitas, sementara ukuran kavling yang terlalu besar dapat membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan yang lebih tinggi. Dalam memilih ukuran kavling, pertimbangkan juga faktor keamanan dan privasi. Pastikan kavling Anda memiliki akses yang mudah dan aman, serta memiliki cukup jarak antar rumah tetangga untuk menjaga privasi keluarga Anda. Untuk menghindari masalah dan kesulitan di masa depan, penting untuk melakukan riset dan konsultasi dengan ahli properti sebelum membeli atau membangun rumah type 36. Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, Anda dapat memilih ukuran kavling yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda serta keluarga Anda.


Contoh Rumah Hunian tipe 36


Salah satu hunian dengan ukuran yang pas dan tepat untuk Anda yang baru berkeluarga adalah rumah dengan type 36. Apakah rumah type 36 itu? Rumah type 36 adalah sebuah rumah yang dibangun dan mempunyai luas bangunan sebesar 36 meter persegi. Rumah tipe ini biasanya dibangun pada sebuah tanah yang berukuran minimal sebesar 60 meter persegi hingga 72 meter persegi. Secara umum, biasanya rumah dengan tipe ini memiliki 2 buah kamar tidur. Selain itu terdapat juga sebuah ruang tamu yang menyatu dengan ruang keluarga ataupun dapur. Rumah tipe ini juga biasanya mempunyai sebuah kamar mandi yang berada di tengah antara kamar tidur utama dan kamar tidur anak. Berbeda dengan rumah bertipe 21, rumah ini umumnya sangat cocok untuk Anda yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak serta membutuhkan rumah yang lebih lapang dan lega.


Pemanfaatan lahan tipe 36


Terkadang banyak yang menganggap bahwa rumah berukuran terbatas tidaklah memungkinkan untuk mempunyai sebuah taman yang indah ataupun memanfaatkannya untuk berbagai keperluan lain. Dalam kenyataannya, mempunyai rumah type 36 membuat Anda bisa menjadi lebih bisa berkreasi dengan lahan yang ada dan menjadikan Anda lebih kreatif dalam memanfaatkan situasi rumah Anda. Salah satu cara yang bisa Anda gunakan untuk membuat rumah type 36 Anda agar bisa terlihat lebih sejuk dan lapang adalah dengan mencoba untuk menata dan memanfaatkan barang-barang minimalis di dalamnya. Hindari untuk mengisi ruangan hingga terlalu penuh agar tidak terasa sesak. Seperti yang dilansir dari Blesser House, Anda bisa memanfaatkan permainan warna cerah agar rumah Anda bisa terlihat lebih luas lagi. Jika Anda mencari rumah dengan bangunan tipe 36, manfaatkanlah lahan kosong yang bisa dimaksimalkan fungsinya.

Perbedaan tanah kavling dan perumahan ?

 


Tanah Kavling - Tanah kavling dan perumahan adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan properti dan pembangunan. Dalam dunia jual beli tanah, beberapa orang awan masih belum dapat membedakan antara tanah kavling dan perumahan, dimana tentu saja terdapat perbedaan dari dua jenis kepemilikan tersebut, lantas apa saja Perbedaan tanah kavling dan perumahan ?


Tanah Kavling


Tanah kavling merupakan sebuah lahan kosong yang siap untuk dibangun. Tanah kavling ini biasanya dijual oleh pengembang maupun pemilik tanah kepada individu yang ingin membangun rumah di atas tanah tersebut. Tanah kavling biasanya tidak memiliki infrastruktur umum seperti jalan, listrik, air bersih, serta saluran pembuangan, yangn membuat pembeli harus memikirkan pembangunannya sendiri atau menyewa kontraktor untuk membangunnya. Tanah kavling juga berletak di lokasi yang biasanya jauh dari ramainya perkotaan sehingga menyebabkan pembeli harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi. Tanah kavling sendiri lebih diminati oleh banyak orang karena kawasan lingkungannya sudah terbentuk. Hal ini terjadi karena developer memiliki peranan yang penting dalam memperhitungkan lokasi serta fasilitas umum yang ada di sekitar sebelum melakukan pengembangan perumahan kavling. Fakta ini tentu memberikan keuntungan bagi para calon pembeli karena mereka tidak perlu lagi memikirkan tentang persyaratan hunian yang baik, karena pembeli nantinya bisa mendesain hunian mereka sendiri di tanah kavling kosong tersebut.


Salah satu keuntungan dari membeli tanah kavling adalah fleksibilitas yang dimiliki pembeli nantinya. Pembeli dapat memilih desain rumah yang mereka inginkan, mengatur tata letak rumah, serta memilih kontraktor yang akan membangun rumah mereka. Pembeli juga memiliki kendali penuh atas biaya pembangunan rumah dan dapat memilih bahan bangunan yang sesuai dengan anggaran mereka. Tetapi, membangun rumah di atas tanah kavling tentunya memerlukan waktu dan usaha yang lebih banyak, dengan berbagai biaya infrastruktur seperti jalan, listrik, air bersih, dan saluran pembuangan akan ditanggung oleh pembeli. 


Perumahan atau Cluster


Perumahan adalah cluster atau susunan rumah berkelompok yang ada di dalam sebuah lingkungan dengan bentuk rumahnya serupa. Perumahan biasanya terletak di kawasan pemukiman penduduk maupun perkotaan. Biasanya perumahan akan mengusung tampilan dengan desain bentuk rumah modern serta mengikuti tren yang sedang berkembang. Cluster atau Perumahan ini juga memiliki ciri khas dari segi bentuk dimana setiap rumah mengusung desain tanpa tambahan pagar yang memberikan kesan lebih asri dan teratur. Perumahan cluster juga menunjukkan desain kualitas yang pada dasarnya terlihat lebih premium bersama lingkungan sekitar yang sudah terdapat fasilitas pendukung yang lengkap, hal ini menjadikan perumahan memiliki banyak peminat.


Salah satu keuntungan dari membeli rumah di perumahan adalah semua infrastruktur yang dibutuhkan sudah tersedia dan pembeli tidak harus memikirkan untuk membangun jalan, listrik, air bersih, serta saluran pembuangan, dimana semua fasilitasnya telah disediakan oleh pengembang. Beberapa perumahan juga mempunyai fasilitas umum seperti taman, kolam renang, hingga tempat olahraga. Selain itu, perumahan dapat menawarkan keamanan yang lebih baik karena biasanya dilengkapi dengan sistem pengamanan (satpam) dan keamanan 24 jam.


Perbedaan dari Perumahan dan Tanah Kavling


Perbedaan tanah kavling dan perumahan yaitu dimana pemilik tanah kavling dapat dengan mudahnya melakukan penataan sendiri didalam area tanah yang dibeli tersebut, yang mana perumahan sudah tertata oleh penjual rumah diperumahan itu sendiri dan cukup sulit untuk mengatur ulang tata letaknya. Perbedaan kavling dan perumahan juga ialah dari segi kegunaannya. Yang pada akhirnya kedua tipe tanah ini dapat memiliki target pembeli nya masing-masing dengan hanya saling menyentuh sedikit dalam hal kompetisi penjualan.


Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat ?

 



Tanah Kavling - Jual beli tanah merupakan proses transaksi yang mana pemilik tanah melakukan proses jual beli kepada pembeli dengan memberikan hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain. Karena penting dan sulitnya melakukan jual beli tanah ini, transaksi jual beli tanah dilakukan dengan prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam perjanjian jual beli, akan terdapat banyak hal mengenai kondisi tanah, besaran harga, serta ketentuan lainnya yang terkait dengan proses jual beli tanah yang harus diperhatikan. Hal ini tentu saja harus disahkan oleh pemerintah setempat yang dalam hal ini yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Meskipun begitu, akan tetap ada orang-orang yang menjual tanah mereka yang belum terdapat sertifikat (tanah yang belum terdaftarkan di BPN). Lantas, bagaimana tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat ?


Dalam melakukan transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat membutuhkan kehati-hatian yang lebih dalam serta ketelitian yang sangat besar supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk melakukan proses jual beli tanah yang belum bersertifikat, yaitu:


Mengurus Legalitas Tanah ke Kelurahan Tanah


Langkah pertama yaitu mendatangi kantor kelurahan ditempat tanah itu berada untuk mendapatkan surat keterangan tidak adanya sengketa, surat keterangan riwayat tanah, serta surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Surat keterangan tidak ada sengketa atas tanah ini dirilis serta ditandatangani oleh kepala desa/lurah setempat. Kemudian surat keterangan riwayat tanah berisi tentang penjelasan secara tertulis tentang penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini. Setelah itu, surat keterangan kepemilikan tanah sporadik ialah surat yang mencantumkan sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Bila ketiga surat tersebut selesai, pemohon dapat melanjutkan prosesnya di kantor Badan Pertanahan setempat atau Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).


Verifikasi Pemilik Tanah ke BPN


Untuk memastikan bahwa pihak yang menjual tanah tersebut adalah pemilik yang sah. Mintalah surat kuasa atau bukti kepemilikan dari pemilik sebelumnya untuk memastikan bahwa penjual memiliki hak untuk menjual tanah tersebut. Sehingga jika sudah menyelesaikan urusan pertama di kelurahan, calon pemilik dapat langsung menjalani prosedur pembuatan sertifikat ke kantor BPN setempat sambil membawa dokumen berupa surat asli tanah dan kepemilikannya dari lurah. 


Setelah itu, pembeli dan penjual akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah untuk menjadi salah satu persyaratan. Llalu diharuskan juga untuk membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah. Setelah seluruh proses ini selesai, petugas BPN akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran ini menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Jangan lupa juga untuk membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan proses pembuatan sertifikat ini antara 60 hingga 120 hari.


Selain kedua proses diatas, terdapat juga proses kecil yang dapat dilaksanakan tanpa bantuan BPN, yaitu:


Menentukan Harga Jual Tanah 


Setelah legalitas dan kepemilikan tanah sudah dipastikan, baru harga jual tanah tersebut dapat dibicarakan. Disarankan untuk mencari tahu harga pasar tanah di daerah tersebut agar bisa menentukan harga yang wajar. Meskipun begitu, biasanya harga tanah yang belum bersertifikat cenderung lebih murah dari tanah yang sudah bersertifikat. 


Buat Surat Perjanjian Jual Beli 

Jika harga jual tanah sudah disepakati, buatlah surat perjanjian jual beli. Surat ini berisi informasi detail tentang tanah yang dijual, harga jual, jangka waktu pembayaran, dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak. Pastikan surat perjanjian tersebut mencantumkan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat dan akan diselesaikan bersama oleh kedua belah pihak. 




Itulah tadi tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat, karena sudah jarangnya terdapat tanah yang belum bersertifikat, calon pembeli harus berhati-hati dalam jual beli tanah tak bersertifikat karena kemungkinan terdapatnya kecurangan cukup tinggi.


Apakah akibat hukumnya jika jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT ?




Tanah Kavling - Jual beli tanah merupakan proses transaksi dimana pemilik tanah menjual hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain yaitu pembeli. Karena penting dan sulitnya melakukan jual beli tanah ini, transaksi jual beli tanah harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam perjanjian jual beli, akan terdapat banyak hal mengenai kondisi tanah, besaran harga, serta ketentuan lainnya yang terkait dengan proses jual beli tanah yang harus diperhatikan. Hal ini tentu saja harus disahkan oleh pemerintah setempat yang dalam hal ini yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Lantas, Apakah akibat hukumnya jika jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT ?


Larangan jual beli tanah tanpa hadirnya PPAT


Sedangkan, akibat hukum jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT dalam Putusan MA Nomor 2571 K/Pdt/2013 Hakim PT dan Hakim MA dianggap tidak sah oleh Hakim, karena tidak adanya penyerahan, pelunasan, dan tidak dilakukan dihadapan PPAT. Jual beli tanah sejatinya ialah suatu transaksi yang sangat penting sebabnya melibatkan aset yang bernilai tinggi. Maka dari itu, di Indonesia, proses jual beli tanah akan dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, salah satu peraturan yang harus dipenuhi adalah melakukan transaksi jual beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT merupakan pejabat yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat akta tanah, salah satunya yaitu akta jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah ini dilakukan di hadapan PPAT untuk memastikan bila proses transaksi telah dilakukan secara sah dan secara hukum yang berlaku. Maka dari itu, jika transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT, transaksi tersebut akan dianggap tidak sah atau tidak resmi. Akibatnya, kedua belah pihak dalam transaksi tersebut akan kehilangan perlindungan hukum bila nantinya terjadi sengketa atau masalah lainnya di kemudian hari. Selain itu, jika jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT, maka tidak akan tercipta bukti sah tentang kepemilikan tanah. Hal ini dapat menyebabkan masalah di masa depan seperti sulitnya mengajukan kredit atau memperoleh sertifikat tanah. 


Pentingnya mengurus jual beli tanah di hadapan PPAT


Jika terdapat suatu kasus transaksi jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT, maka prosesnya tidak akan tercatat di Kantor Pertanahan dan tidak akan menghasilkan sertifikat tanah yang sah. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk melakukan proses jual beli tanah di hadapan PPAT supaya transaksi tersebut menjadi sah secara hukum dan tercatat secara resmi di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ditambah, dengan tidak melibatkan PPAT dalam transaksi jual beli tanah dapat mengakibatkan masalah perpajakan muncul. Penjualan tanah  di Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh penjual atau pembeli, tergantung pada perjanjian antara kedua belah pihak. Jika transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT, kemungkinan pembayaran pajak tersebut tidak dilakukan secara benar atau bahkan tidak dilaporkan ke otoritas pajak yang berwenang. Bila nantinya terjadi masalah atau sengketa di masa depan yang terkait kepemilikan tanah yang tidak dilakukan proses jual beli secara sah dan dilakukan di hadapan PPAT, maka kedua belah pihak tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal ini, kedua belah pihak akan terlibat dalam proses hukum yang panjang dan tentunya mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak melakukan transaksi jual beli tanah tanpa melibatkan PPAT atau notaris. Kedua pihak harus memastikan bahwa proses transaksi dilakukan secara sah dan mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.